(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

Pemantauan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Periode II oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin)

Admin distankan | 23 September 2026 | 60 kali

Gerokgak - Pemantauan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Periode II oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang berlokasi di Tambak Gemilang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan pemantauan HPIK Periode II bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan udang dan kualitas lingkungan budidaya, mendeteksi secara dini keberadaan agen penyakit yang menjadi target pemantauan, serta mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terjaminnya keamanan dan kesehatan komoditas udang Indonesia sebagai salah satu komoditas ekspor, sehingga dapat memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan di negara tujuan, meminimalkan risiko penolakan komoditas udang Indonesia di pasar internasional, serta mendukung keamanan udang yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Kegiatan pemantauan HPIK Periode II merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan HPIK Periode I yang telah dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Pada pemantauan Periode I, ditemukan adanya EHP (Enterocytozoon hepatopenaei) pada salah satu petak tambak.

Pada kegiatan pemantauan HPIK Periode II dilakukan beberapa kegiatan, yaitu:

1. Pengujian kualitas air yang meliputi parameter fosfat, amonia, nitrat, pH, dan salinitas.

2. Preparasi sampel udang secara langsung di lokasi untuk selanjutnya dilakukan pengujian PCR di laboratorium. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui status kesehatan udang yang dibudidayakan serta mendeteksi kemungkinan adanya agen penyakit.

3. Sampel udang yang digunakan dalam pemantauan memiliki rerata panjang sekitar 6 cm dengan bobot rata-rata 1,5 gram.

Hasil pemantauan kualitas air:

- Fosfat pada petak 1, 4, dan 5 masing-masing sebesar 2.

- Amonia pada petak 1 dan 5 masing-masing sebesar 0,5.

- pH pada seluruh petak berkisar antara 6–7.

- Salinitas pada seluruh petak sebesar 32 ppt.

Adapun target pemantauan penyakit pada Periode II meliputi:

1. EHP (Enterocytozoon hepatopenaei), yaitu mikrosporidia yang menginfeksi hepatopankreas udang.

2. AHPND (Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease).

3. IMNV (Infectious Myonecrosis Virus).

4. TSV (Taura Syndrome Virus).

5. WSSV (White Spot Syndrome Virus).

6. DIV-1 (Decapod iridescent virus 1).

7. CMNV (Covert Mortality Nodavirus).

8. YHV (Yellow Head Virus).

9. NHP (Necrotizing Hepatopancreatitis).

10. IHHNV (Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus).

Sampel udang yang telah dipreparasi selanjutnya akan dilakukan pengujian PCR di laboratorium untuk mengetahui ada atau tidaknya agen penyakit pada udang yang dibudidayakan, khususnya terhadap target penyakit yang menjadi sasaran pemantauan.

Demikian laporan kegiatan pendampingan pemantauan HPIK Periode II. Diharapkan hasil pemantauan dan pengujian PCR dapat memberikan informasi mengenai status kesehatan udang pada Tambak Gemilang serta menjadi dasar dalam mendukung penerapan biosekuriti dan pengelolaan kesehatan udang secara berkelanjutan.