Senin, 21 September 2026, Staf Bid. Perkebunan DISTANKAN Kab. Buleleng melaksanakan pendampingan pengecekan dan pengambilan contoh (sampling) pupuk organik oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dalam rangka mendukung Kegiatan Perluasan Tanaman Kelapa Genjah Tahun 2026 Kabupaten Buleleng.
Kegiatan bertempat di Subak Lanyahan Menyali, Desa Menyali, dan Subak Lanyahan Jagaraga, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Nomor 6676 Tahun 2026, dengan disaksikan oleh personel CV. Agro Nusa Indah selaku distributor pupuk organik.
Sampel pupuk organik yang diambil memiliki identitas sebagai berikut:
1. Komoditas: Pupuk Organik
2. Merek: DOPOS
3. Nomor Pendaftaran: 02.03.2023.1104
4. Nomor Sertifikasi Organik: 01.12.2/ICP-5A/10062025
5. Negara Asal: Indonesia
6. Perusahaan Pemohon: CV. Agro Nusa Indah
7. Lokasi Pengambilan Contoh: Subak Lanyahan Menyali dan Subak Lanyahan Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Sampel pupuk organik selanjutnya dibawa ke Laboratorium Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian selama kurang lebih 7 (tujuh) hari. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan mutu dan kesesuaian pupuk organik yang akan digunakan dalam kegiatan perluasan tanaman kelapa genjah.
Diharapkan hasil pengujian laboratorium memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan, sehingga pupuk layak digunakan oleh kelompok tani penerima bantuan. Dengan demikian, pupuk organik diharapkan dapat mendukung pertumbuhan tanaman kelapa genjah dan meningkatkan hasil produksi petani.