Buleleng - Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan rapat pembahasan ekspose data dan Perencanaan Kerjasama Reforma Agraria yang mengambil lokus kegiatan di Desa Pejarakan. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Buleleng, Gede Yuda Setiawan, S.H., M.Kn, dan dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, perwakilan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan perwakilan kelompok masyarakat Desa Pejarakan.
Dipilihnya Desa Pejarakan untuk kegiatan ini didasari capaian program legalisasi asset pada tahun 2024 dan 2025, jumlah penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pejarakan mencapai kurang lebih 300 bidang. Sehingga Desa Pejarakan dipilih menjadi lokasi prioritas untuk memfasilitasi akses ke sumber ekonomi sehingga tanah yang telah bersertifikat dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pemetaan sosial, sektor usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat didominasi oleh sektor pertanian, 75% dari komoditas jagung dan anggur, serta 25% dari usaha peternakan sapi. Dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, maka dianggap perlu melaksanakan kolaborasi lintas sektor sesuai dengan usaha/perekonomian yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Pemetaan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mencatat terdapat potensi pengembangan pertanian komoditas anggur, produksi garam dan peternakan khususnya sapi di wilayah yang menjadi lokus reforma agraria di Desa Pejarakan. Atas dasar tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng akan menyusun Rencana Aksi Pengembangan Usaha Reforma Agraria yang akan menjalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, khususnya dalam fasilitasi pembentukan kelompok dan pendampingan kelompok untuk meningkatkan keterampilan kelompok tani melalui kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.