(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2026, KALI INI DISOSIALISASI DI KECAMATAN GEROKGAK

Admin distankan | 01 September 2026 | 281 kali

Gerokgak - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, telah dilaksanakan Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Perubahan Petunjuk Teknis Pupuk Bersubsidi di BPP Gerokgak, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Selasa, 1 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pupuk Indonesia (PPI) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Sarana,  Prasarana dan Penyuluhan, JF Pengawas Alsintan, Penata Layanan Operasional, PPL BPP Gerokgak, Tim Verval, distributor PPI, AAE Wilayah Barat, 5 kios penyalur pupuk bersubsidi, serta perwakilan 44 Subak se-Kecamatan Gerokgak.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang SPP, Made Siladharma, S.TP. yang menyampaikan kondisi penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Hingga 1 September 2026, serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng tercatat sebesar 63,49 persen. Sementara itu, di Kecamatan Gerokgak, dari alokasi pupuk Urea sebanyak 1.098.372 kg telah terserap 381.340 kg, sedangkan pupuk NPK dari alokasi 689.320 kg telah terserap sebanyak 331.999 kg. Capaian tersebut menempatkan Kecamatan Gerokgak pada peringkat kedelapan dari sembilan kecamatan dalam hal serapan pupuk bersubsidi.

Disampaikan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya serapan adalah kebiasaan sebagian petani melakukan penebusan pada akhir tahun, terutama pada periode September hingga Desember. Oleh karena itu, petani diharapkan dapat melakukan penebusan sesuai kebutuhan dan waktu yang telah ditetapkan. Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi petani serta mendorong peningkatan penyerapan pupuk bersubsidi.

Selain membahas serapan, kegiatan juga menekankan pentingnya pengawasan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Pengawasan diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak dan disalurkan sesuai ketentuan. Petani juga diharapkan dapat mengenali pupuk bersubsidi yang diterima serta memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima, sehingga penyaluran dapat berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.

Dalam sosialisasi perubahan petunjuk teknis, disampaikan adanya pembaruan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah hingga kepada petani. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperbarui ketentuan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP), dari Kepdirjen PSP Nomor 37 Tahun 2025 menjadi Kepdirjen PSP Nomor 32 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 September 2026.

Beberapa perubahan yang disampaikan antara lain jumlah NIK dalam satu surat kuasa penebusan kelompok tani yang sebelumnya maksimal 30 NIK menjadi maksimal 20 NIK. Petani yang diwakilkan dalam penebusan juga harus merupakan petani yang masih hidup dan terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Selain itu, KTP pemberi kuasa maupun petani yang diwakilkan wajib menggunakan dokumen asli, yang sebelumnya masih diperbolehkan menggunakan fotokopi berwarna. Ketentuan mengenai surat kuasa juga mengalami perubahan. Surat kuasa yang berlaku sampai dengan akhir Agustus 2026 masih dapat ditandatangani oleh Kepala Desa, sedangkan mulai 1 September 2026 surat kuasa ditandatangani oleh PPL sesuai wilayah binaannya.

Dalam sesi diskusi, para ketua kelompok tani dan Kelian Subak yang hadir menyampaikan bahwa perubahan ketentuan tersebut pada prinsipnya dapat diterima dan tidak menjadi kendala bagi petani. Petani menilai keberadaan pupuk bersubsidi sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Para petani juga berharap pembinaan dan pendampingan dari Dinas terkait, PPL, distributor, serta kios penyalur terus dilakukan agar setiap perubahan kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap tata kelola dan perubahan petunjuk teknis pupuk bersubsidi. Sinergi antara pemerintah, penyuluh, distributor, kios penyalur, kelompok tani, dan Subak menjadi kunci untuk mewujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang tertib, transparan, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Kecamatan Gerokgak dan Kabupaten Buleleng.