(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PENGAWASAN USAHA PERIKANAN KALI INI MENYASAR DUA PELAKU USAHA DI KECAMATAN GEROKGAK !!

Admin distankan | 07 Oktober 2026 | 8 kali

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perikanan, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama (Ilham Nur Nugroho) bersama staf melaksanakan kegiatan Pengawasan Usaha Perikanan pada Rabu, 7 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Gerokgak. Kegiatan pengawasan menyasar dua pelaku usaha, yaitu PT. Bahari Dewata Sejahtera yang berlokasi di Desa Gerokgak dan PT. Artha Koral Makmur yang berlokasi di Desa Sumberkima. Pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha dengan fokus pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan, profil dan jenis kegiatan usaha, kesesuaian KBLI, serta sarana produksi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT. Artha Koral Makmur merupakan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan budidaya terumbu karang dengan komoditas Acropora. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum dokumen perizinan usaha telah tersedia dan terpenuhi, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Standar. Selain itu, KBLI yang tercantum dalam dokumen perizinan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan di lapangan. Berdasarkan aspek kelengkapan administrasi perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha yang diperiksa, PT. Artha Koral Makmur memiliki tingkat kepatuhan yang tergolong tinggi. Namun demikian, pemutakhiran dan pemenuhan dokumen perizinan tetap perlu dilakukan secara berkala apabila terdapat perubahan atau perkembangan kegiatan usaha.

Sementara itu, PT. Bahari Dewata Sejahtera merupakan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan pembenihan nener. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan usaha yang dilaksanakan belum didukung oleh KBLI yang sesuai dengan kegiatan pembenihan nener. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan penyesuaian dan penambahan KBLI 03231 V2025 sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, ditemukan adanya KBLI lain yang masih tercantum dalam data perizinan, namun kegiatan usahanya sudah tidak lagi dijalankan oleh perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan disarankan melakukan pemutakhiran data usaha melalui sistem OSS dengan menonaktifkan KBLI yang sudah tidak aktif, sehingga data perizinan dapat mencerminkan kondisi dan kegiatan usaha yang sebenarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PT. Bahari Dewata Sejahtera memiliki tingkat kepatuhan yang tergolong cukup, dengan catatan masih terdapat aspek administrasi perizinan yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan serta pemutakhiran KBLI yang sudah tidak aktif.

Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha yang menjadi sasaran pengawasan berada pada kategori tinggi hingga cukup. PT. Artha Koral Makmur telah memenuhi aspek administrasi perizinan dan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan, sedangkan PT. Bahari Dewata Sejahtera masih memerlukan tindak lanjut berupa penyesuaian dan pemutakhiran data perizinan melalui sistem OSS. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembinaan kepada masing-masing pelaku usaha agar senantiasa menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha serta memastikan adanya kesesuaian antara dokumen perizinan, KBLI, dan kondisi kegiatan usaha yang dilaksanakan di lapangan.