(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

MELAKUKAN PENGAWASAN DAGING DAN TELUR GUNA MENDAPATKAN KUALITAS YANG BAIK DAN SEGAR

Admin distankan | 27 Agustus 2026 | 130 kali

 Daging dan telur merupakan bahan pangan asal hewan yang menjadi sumber protein hewani utama bagi masyarakat. Kedua komoditas ini memiliki nilai gizi yang tinggi, namun bersifat mudah rusak (perishable food) dan menjadi media yang baik bagi pertumbuhan mikroorganisme patogen jika tidak ditangani dengan benar. Kondisi pasar tradisional sering kali menghadapi tantangan terkait kebersihan lapak, rantai dingin (cold chain) yang belum optimal, serta potensi peredaran produk yang tidak memenuhi standar seperti daging tiren (mati kemarin), daging gelonggongan.

Sesuai dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 95 Tahun 2012 bahwa pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong hewan dilakukan oleh : a. Dokter Hewan Bewenang yang memiliki kompetensi sebagai sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk untuk Unit Usaha yang menghasilkan : 1. Pangan segar asal hewan, 2. Produk hewan olahan untuk pangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis, 3. Produk hewan nonpangan baik segar maupun olahan. 

Pada Hari ini  Kamis, 27 Agustus 2026 dilakukan pengawasan kios daging di pasar desa Banjar, Kecamatan Banjar, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara organoleptik seperti warna, konsistensi, bau terhadap daging yang jual. pada telur dilakukan pemeriksaan cangkang telur seperti kebersihan cangkang dan  terawang dengan melihat dibawah sinar senter melihat rongga udara, dari pengamatan daging dan telur layak untuk di edarkan