(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PEMBANGUNAN KNMP (KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH) MEMASUKI TAHAP SURVEI LOKASI DI KECAMATAN GEROKGAK

Admin distankan | 26 Agustus 2026 | 159 kali

Gerokgak - Hari ini Rabu, 26 Agustus 2026 Kepala Bidang Perikanan bersama JFT Perikanan Tangkap melaksanakan pendampingan survei lokasi rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Kegiatan pendampingan survei dihadiri oleh:

1. Kabid Perikanan dan JFT Perikanan Tangkap Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng;

2. Perwakilan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng;

3. Perwakilan PPK pembangunan KNMP;

4. Kontraktor pelaksana;

5. Perwakilan Kecamatan Gerokgak; dan

6. Perbekel Sumberkima.

Hasil kegiatan dan pembahasan:

1. Desa Sumberkima telah ditetapkan sebagai KNMP penyangga. Namun, dengan melihat potensi perikanan, ketersediaan lahan, serta potensi pengembangan kawasan, Sumberkima dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai KNMP Hub, tentunya sesuai kebijakan dan penetapan lebih lanjut dari Kementerian KKP.

2. Dari sisi kesiapan pelaksanaan, PPK dan kontraktor pelaksana pembangunan telah tersedia. Dengan demikian, pembangunan fisik pada prinsipnya dapat segera dieksekusi apabila status dan legalitas lahan telah diselesaikan.

3. Kendala utama saat ini adalah status dan legalitas lahan yang belum jelas. Lahan yang akan digunakan masih berstatus tanah negara dan merupakan eks-HGU, sehingga pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan.

4. Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut, Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng akan segera bersurat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, memohon fasilitasi dan proses agar lahan dimaksud dapat segera dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Surat tersebut akan ditembuskan kepada:

   - Menteri Kelautan dan Perikanan;

   - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;

   - Gubernur Bali; dan

   - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

6. Pihak Kementerian KKP juga menyampaikan kesiapan untuk membantu memfasilitasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mempercepat penyelesaian status lahan tersebut.

7. Mengingat lokasi telah ditetapkan, PPK dan kontraktor pelaksana telah tersedia, serta terdapat potensi pengembangan Sumberkima sebagai KNMP Hub, maka penyelesaian status lahan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Apabila status lahan dapat segera diselesaikan, pembangunan fisik KNMP diharapkan dapat segera dilaksanakan.

Kesimpulan yang didapat:

Secara prinsip, pembangunan KNMP Desa Sumberkima telah siap untuk dilaksanakan. Kendala utama saat ini adalah status dan legalitas lahan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan koordinasi lintas instansi agar proses penyelesaian status lahan melalui mekanisme HPL dapat segera ditindaklanjuti dan pembangunan fisik KNMP dapat segera dieksekusi.