RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH !!!
Admin distankan | 12 Oktober 2026 | 70 kali
Singaraja - Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di hadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur TNI dan OPD lainnya. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Pengelola Layanan Operasional Bidang Ketahanan Pangan serta Penata Layanan Operasional Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura. (Senin/12 Oktober 2026)
Adapun Rakor Pengendalian Inflasi hari ini dipimpin oleh Bapak Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan materi yang disampaikan oleh Deputi Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertanian RI, Perum BULOG, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan RI, Satgas Pangan Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, diperoleh beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengendalian harga bahan pangan.
Pemerintah daerah perlu memantau perkembangan harga komoditas secara berkala dan menyesuaikan intervensi berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Komoditas yang perlu mendapat perhatian adalah aneka cabai, daging ayam ras, telur ayam ras serta beras.
2. Penguatan ketahanan dan produksi pangan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menjaga ketersediaan pangan, mendukung produksi pertanian, serta memastikan bantuan sarana produksi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret di daerah.
3. Penandatanganan Surat Edaran Bersama.
SEB Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan koordinasi pengendalian inflasi dan ketahanan pangan.
4. Penguatan koordinasi antar instansi.
Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antara perangkat daerah terkait, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta instansi yang menangani produksi, distribusi, dan perdagangan pangan.
Tindak lanjut yang dapat dilakukan pemerintah daerah
1. Memantau harga dan ketersediaan bahan pangan secara rutin.
2. Mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga serta penyebabnya.
3. Melaksanakan Gerakan Pangan Murah atau operasi pasar sesuai kebutuhan.
4. Memperkuat koordinasi dengan Bulog, distributor, dan daerah penghasil.
5. Mendorong peningkatan produksi pertanian serta mengantisipasi dampak kekeringan terhadap hasil panen.
6. Mengevaluasi efektivitas kegiatan pengendalian inflasi agar intervensi tepat sasaran.
Oleh karena itu, pengendalian inflasi memerlukan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya pengendalian perlu didasarkan pada data harga dan ketersediaan pasokan terkini, disertai tindakan nyata untuk menjaga kelancaran distribusi, meningkatkan produksi pangan, dan mempertahankan daya beli masyarakat.