Selasa, 1 September 2026. Upaya memperkuat hilirisasi dan pemasaran Kopi Robusta Lemukih kembali mendapat langkah konkret. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng memfasilitasi pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama Perumda Swatantra, I Gede Bobi Suryanto, bersama jajaran, Ketua MPIG Kopi Robusta Lemukih Ketut Budiarta bersama anggota, serta Ketua BUMDes Lemukih. Dari pihak Distankan Buleleng, fasilitasi pembahasan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, S.P.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam mendorong terbentuknya kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi petani Kopi Robusta Lemukih, khususnya dalam aspek pascapanen, penyerapan produk, pemasaran, serta kepastian harga. Kopi Robusta Lemukih sendiri telah tercatat memiliki Sertifikat Indikasi Geografis Nomor ID G 000000257, yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 28 November 2025. Dalam rancangan PKS, kerja sama diarahkan pada pascapanen dan pemasaran Kopi Robusta Lemukih bersertifikat Indikasi Geografis (IG). Tujuannya antara lain meningkatkan pemasaran dan nilai tambah produk, memberikan kepastian pasar dan harga bagi anggota MPIG, serta membangun sistem hulu-hilir komoditas kopi melalui pola kemitraan usaha yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah bentuk produk kopi yang dapat diserap oleh PD Swatantra. Kesepakatan mencakup Ceri Gelondong Basah, Green Bean, Roasted Bean, hingga Kopi Bubuk. Dalam dokumen PKS, penyerapan juga diarahkan berdasarkan standar mutu dan spesifikasi produk, termasuk pengemasan serta pemasaran yang mengikuti standar Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Dari sisi harga, para pihak menyepakati mekanisme harga berdasarkan harga pasar ditambah harga tawar sesuai kesepakatan. Dalam dokumen kerja sama, tambahan harga tawar ditetapkan berbeda berdasarkan bentuk produk, yakni Rp3.000 per kilogram untuk sejumlah kategori Ceri Gelondong Basah dan Green Bean, serta Rp5.000 per kilogram untuk Roasted Bean dan Kopi Bubuk.
Selain penyerapan dan harga, pembahasan juga mencakup hak serta kewajiban masing-masing pihak. PD Swatantra berkewajiban melakukan penyerapan dan pembelian sesuai volume, harga, serta titik serah yang disepakati, sekaligus melakukan pembayaran paling lambat tujuh hari kalender sejak barang diterima dan/atau faktur diterbitkan. Sementara itu, MPIG berkewajiban menyediakan produk sesuai standar mutu Indikasi Geografis, menjamin keaslian dan legalitas sertifikat IG, serta menyerahkan produk sesuai jadwal dan volume yang diperjanjikan.
Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat, menyampaikan harapan besar agar fasilitasi kerja sama ini tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi petani. Menurutnya, kemitraan antara PD Swatantra dan MPIG Kopi Robusta Lemukih harus mampu menjadi jawaban terhadap kebutuhan petani, terutama dalam meningkatkan nilai produk, kepastian pasar, serta kepastian harga.
“Harapan kami, melalui fasilitasi PKS ini, Kopi Robusta Lemukih yang telah memiliki pengakuan Indikasi Geografis semakin memiliki nilai tambah. Petani juga mendapatkan kepastian pasar dan harga, sehingga jerih payah petani dalam menghasilkan kopi berkualitas dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik,” ujar Kadistankan. Ia menegaskan, keberadaan Indikasi Geografis merupakan sebuah kekuatan sekaligus identitas yang harus dijaga bersama. Karena itu, kemitraan antara pelaku hulu dan hilir menjadi penting agar kualitas, identitas, serta nilai ekonomi Kopi Robusta Lemukih dapat terus dipertahankan dan dikembangkan.
Melalui sinergi PD Swatantra, MPIG Kopi Robusta Lemukih, BUMDes Lemukih dan Distankan Buleleng, kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari penguatan ekosistem kopi Lemukih dari hulu hingga hilir.