Pada Senin 31 Agustus 2026, telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang efektif, transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Pupuk Indonesia Wilayah Kerja Kabupaten Buleleng, distributor/PUD, kios/titik serah, serta Majelis Subak Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yang menyampaikan bahwa penyerapan pupuk bersubsidi masih dipengaruhi musim kemarau yang berkepanjangan dan keterbatasan pengairan akibat perbaikan jaringan irigasi. Kondisi tersebut berdampak pada pola tanam dan kebutuhan pupuk petani, sehingga diperlukan koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan agar penyaluran tetap sesuai alokasi dan kebutuhan di lapangan.
Selanjutnya, Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng dan Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip tepat sasaran, jumlah, waktu, tempat, dan mutu serta berpedoman pada data e-RDKK. Penyaluran yang tertib dan tepat sasaran diharapkan dapat mendukung produktivitas pertanian, ketahanan pangan, stabilitas harga pangan, dan pengendalian inflasi daerah. Dalam hal ini, KP3 Kabupaten Buleleng bersama seluruh pihak terkait diharapkan terus memperkuat pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan pengawasan.
Dari sisi pengawasan, Kejaksaan Negeri Buleleng dan Polres Buleleng mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Distributor dan kios/titik serah juga diharapkan melakukan verifikasi penerima dan memastikan pupuk disalurkan sesuai alokasi kepada petani yang berhak.
Sementara itu, Pupuk Indonesia Wilayah Kerja Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilayani oleh 4 distributor melalui 27 kios/titik serah di 9 kecamatan. Hingga 28 Agustus 2026, realisasi penyaluran mencapai 8.274 ton atau 72 persen dari alokasi 11.458 ton, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didukung kemudahan regulasi, penurunan HET, percepatan penerbitan SK alokasi dan SPJB, serta ketersediaan stok. Disampaikan juga mekanisme penebusan melalui aplikasi iPubers bagi petani terdaftar dalam e-RDKK, bisa melakukan penebusan pupuk secara mandi dan berkelompok dengan menggunaan surat kuasa maksimal 20 NIK dalam satu surat kuasa.
Dalam sesi diskusi, Majelis Subak Kabupaten Buleleng menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang ditemui di lapangan terkait penyaluran dan pemanfaatan pupuk bersubsidi. Aspirasi tersebut menjadi bahan pembahasan bersama untuk memperoleh solusi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang berkelanjutan, penyaluran pupuk di Kabupaten Buleleng diharapkan semakin tepat sasaran, mendukung produktivitas petani, serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.