Buleleng - Kepala Bidang Perikanan (Abdul Manap S.Pi) bersama staf telah melaksanakan koordinasi terkait keresahan nelayan se-Desa Kubutambahan yang mengalami kendala dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kubutambahan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Desa Kubutambahan dan dihadiri oleh Kapolsek Kubutambahan, Danramil Kubutambahan, perwakilan dari Kantor Camat Kubutambahan, pengelola SPBU Kubutambahan, penyuluh perikanan, serta ketua/pengurus kelompok nelayan/KUB se-Desa Kubutambahan.
Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi nelayan agar dapat memperoleh BBM bersubsidi guna mendukung kelancaran aktivitas penangkapan ikan.
Adapun hasil koordinasi dan kesepakatan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. *Hak nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi.* Pada prinsipnya, nelayan dan masyarakat umum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembelian BBM bersubsidi oleh nelayan menggunakan jeriken dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, yaitu memiliki Surat Rekomendasi BBM yang diterbitkan oleh dinas atau instansi berwenang. Dalam hal ini, Surat Rekomendasi BBM bagi nelayan diterbitkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng.
2. *Kewajiban mengikuti antrean dan kepastian pelayanan.* Nelayan yang membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken wajib mengikuti antrean sebagaimana masyarakat umum lainnya karena memiliki hak yang sama dalam memperoleh BBM bersubsidi. Apabila saat giliran nelayan tiba ternyata stok Pertalite telah habis, nelayan harus menerima kondisi tersebut dan menunggu hingga stok tersedia kembali. Namun, sepanjang stok Pertalite masih tersedia dan nelayan telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan Surat Rekomendasi BBM yang sah, petugas SPBU tidak boleh menolak pembelian BBM bersubsidi oleh nelayan hanya karena pembelian dilakukan menggunakan jeriken.
3. *Kewajiban menunjukkan Surat Rekomendasi BBM.* Setiap nelayan yang melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken wajib membawa dan menunjukkan Surat Rekomendasi BBM yang sah kepada petugas SPBU sebagai dasar pelayanan pembelian.
4. *Pembatasan volume pembelian.* Mengingat keterbatasan stok BBM yang tersedia, pembelian BBM jenis Pertalite untuk nelayan dibatasi maksimal *50 liter per nelayan per hari*, dengan tetap memperhatikan ketersediaan stok di SPBU.
5. *Pengaturan lokasi pembelian BBM bagi nelayan Kubutambahan.* Surat Rekomendasi BBM bagi nelayan Kecamatan Kubutambahan pada prinsipnya mencantumkan SPBU Kubutambahan dan SPBU Giri Emas sebagai lokasi pembelian. Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan stok BBM, untuk sementara nelayan dari Kecamatan Kubutambahan diarahkan untuk melakukan pembelian di SPBU Kubutambahan. Sementara itu, SPBU Giri Emas masih diprioritaskan untuk melayani nelayan dari Kecamatan Sawan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan yang dihadapi nelayan dapat diselesaikan, pelayanan pembelian BBM bersubsidi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan, serta aktivitas penangkapan ikan nelayan se-Desa Kubutambahan dapat kembali berjalan normal.