I Wayan Sudiarta, S.P.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli
Pertama
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Seririt
Di sela-sela masa pensiunnya,
Bapak I Nyoman Bahagiada, S.P., purnawirawan Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan (POPT) Kecamatan Seririt, tetap aktif mengamalkan ilmu dan pengalaman
yang diperolehnya selama bertahun-tahun dalam bidang perlindungan tanaman. Masa
purnatugas tidak menjadi penghalang bagi beliau untuk tetap berkontribusi
terhadap dunia pertanian. Melalui kegiatan budidaya di lahan miliknya, beliau
terus menerapkan prinsip pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang
lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pada lahan seluas kurang lebih
60 are, beliau membudidayakan beberapa komoditas, yaitu bunga sedap malam,
kacang merah, dan kacang panjang. Dalam kegiatan budidaya tersebut,
pengendalian hama dan penyakit dilakukan dengan tetap memperhatikan
keseimbangan lingkungan. Salah satu upaya yang diterapkan adalah pemanfaatan
pestisida nabati yang dibuat dari bahan-bahan alami yang mudah diperoleh, yaitu
sereh wangi, bawang merah, kunyit, dan lengkuas.
Pembuatan pestisida nabati
tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan dalam perbandingan 1:1.
Masing-masing bahan disiapkan dengan jumlah yang sama, kemudian dibersihkan dan
dicacah atau dihaluskan agar kandungan senyawa aktifnya lebih mudah
terekstraksi. Bahan yang telah disiapkan selanjutnya dicampurkan dan direndam
dalam air selama kurang lebih 24 jam. Setelah proses perendaman selesai,
larutan disaring untuk memisahkan ampas dari ekstraknya. Ekstrak hasil
penyaringan kemudian dapat digunakan sebagai bahan pestisida nabati.
Sebelum diaplikasikan ke
tanaman, ekstrak tersebut terlebih dahulu diencerkan dengan perbandingan 1:10,
yaitu 1 bagian ekstrak pestisida nabati dicampurkan dengan 10 bagian air.
Larutan kemudian diaduk hingga tercampur merata dan dimasukkan ke dalam alat
semprot. Aplikasi dilakukan dengan menyemprotkan larutan secara merata pada
bagian tanaman, terutama pada bagian yang menjadi tempat keberadaan atau
serangan OPT. Untuk menghindari risiko fitotoksisitas, aplikasi sebaiknya
diawali pada sebagian kecil tanaman untuk melihat respons tanaman sebelum
dilakukan pada seluruh petakan.
Sereh wangi, bawang merah,
kunyit, dan lengkuas memiliki berbagai senyawa metabolit sekunder yang
berpotensi memberikan aktivitas penghambatan atau penolak terhadap organisme
pengganggu tanaman. Pemanfaatan bahan tersebut merupakan salah satu bentuk
penerapan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), yaitu mengutamakan
pengelolaan OPT dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan keamanan
lingkungan. Pestisida nabati juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu
mengurangi ketergantungan terhadap pestisida kimia sintetis.
Apa yang dilakukan oleh Bapak I
Nyoman Bahagiada, S.P. merupakan contoh nyata bahwa ilmu dan pengalaman seorang
POPT tetap dapat memberikan manfaat meskipun telah memasuki masa pensiun.
Beliau tidak hanya menerapkan pengetahuan perlindungan tanaman untuk menjaga
tanaman yang dibudidayakan, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan pertanian. Pemanfaatan bahan nabati yang tersedia di
sekitar merupakan bentuk sederhana namun bernilai dalam mendukung pertanian
yang lebih berkelanjutan.
Keteladanan beliau patut menjadi
inspirasi bagi POPT muda, penyuluh, petani, dan generasi pertanian berikutnya
untuk terus mengembangkan metode pengendalian OPT yang efektif sekaligus
memperhatikan kesehatan tanah, tanaman, manusia, dan lingkungan. Semangat untuk
tetap mengamalkan ilmu setelah purnatugas menunjukkan bahwa pengabdian di
bidang pertanian tidak berhenti ketika masa kedinasan berakhir. Dengan
pengetahuan, pengalaman, dan kepedulian terhadap lingkungan, praktik pertanian
yang produktif dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan dari tingkat lahan
petani.
Daftar Pustaka
Direktorat Perlindungan Hortikultura. (2013). Pedoman Pengamatan dan Pelaporan Perlindungan Tanaman Hortikultura. Jakarta: Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Direktorat
Perlindungan Tanaman Pangan. (2018). Petunjuk Teknis Pengamatan dan
Pelaporan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan. Jakarta:
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia