Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan
unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. Pupuk
anorganik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau
biologi dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. Pupuk organik
adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang
berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa dan
dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik,
memperbaiki sifat fisik, kimia dan atau biologi tanah. Pemberian pupuk dapat
disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi tanaman, sebab jumlah unsur hara
yang diperlukan untuk tiap fase pertumbuhan berbeda-beda, sehingga pemberian
pupuk dilakukan beberapa kali bergantung pada fase pertumbuhannya. Pemupukan
berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah
dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan
berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No.
40/Permentan/OT.140/4/2007.
Tantangan yang ada saat ini adalah bagaimana dapat mengaplikasikan
pertanian yang berproduktivitas tinggi, tetapi tetap mudah, murah dan ramah
lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan
untuk melakukan penggunaan pupuk secara terpadu yaitu mengkombinasikan pupuk
organik dan anorganik. Hal ini terlihat dari kebijakan Kementan terkait
penyediaan subsidi pupuk bagi petani. Pada tahun 2026, Kementan telah
menetapkan alokasi pupuk subsidi yakni urea, SP-36, ZA, NPK, NPK formula
khusus, organik granul dan organik cair.
Definisi pupuk organik menurut American Plant Food Control Officials
(APFCO) adalah bahan yang mengandung karbon dan satu atau lebih unsur hara
selain H dan O yang esensial untuk pertumbuhan tanaman. Sedangkan menurut USDA
National Organik Program adalah semua pupuk organik yang tidak mengandung bahan
terlarang dan berasal dari bahan alami yaitu dari tanaman atau hewan, dan limbah
organik lainnya. Menurut USEPA, pupuk organik adalah kompos yang diaplikasikan
ke tanaman sebagai sumber unsur hara.
Pupuk organik sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik
kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan
kualitas lahan secara berkelanjutan. Penggunaan pupuk organik dalam jangka
panjang dapat meningkatkan produktivitas lahan dan dapat mencegah degradasi
lahan. Pupuk organik merupakan sumber nitrogen tanah yang utama, selain itu
peranannya cukup besar terhadap perbaikan sifat fisika, kimia biologi tanah
serta lingkungan. Pupuk organik yang ditambahkan ke dalam tanah akan mengalami
beberapa kali fase perombakan oleh mikroorganisme tanah untuk menjadi humus
atau bahan organik tanah. Bahan dasar pupuk organik yang berasal dari sisa
tanaman umumnya sedikit mengandung bahan berbahaya. Namun penggunaan pupuk
kandang, limbah industri dan limbah kota sebagai bahan dasar kompos/pupuk
organik cukup mengkhawatirkan karena banyak mengandung bahan berbahaya seperti
misalnya logam berat dan asam asam organik yang dapat mencemari lingkungan.
Selama proses pengomposan, beberapa bahan berbahaya ini justru terkonsentrasi
dalam produk akhir pupuk. Untuk itu diperlukan seleksi bahan dasar kompos yang
mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3). Pupuk organik juga berperan
sebagai sumber energi dan makanan mikroba tanah sehingga dapat meningkatkan
aktivitas mikroba tersebut dalam penyediaan hara tanaman. Jadi penambahan pupuk
organik di samping sebagai sumber hara bagi tanaman, sekaligus sebagai sumber
energi dan hara bagi mikroba.
DAFTAR PUSTAKA
Balai Besar
Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian. 2006. Pupuk Organik dan
Pupuk Hayati. Jakarta. Diakses pada laman https:// repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/39bbcfdc-1c24-49d2-9147-870db1dd938d/content
pada tanggal 21 Juli 2026.
Krisnawati, E. dan Bayu A. 2019. Teknologi Pemupukan Ramah Lingkungan. Pusat Pendidikan Pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Jakarta. Diakses pada laman http:// repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/42217e3d-a774-47e5-bb57-2f1281710820/content pada tanggal 21 Juli 2026.