(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PERAN PUPUK ORGANIK SEBAGAI PENDUKUNG KESUBURAN TANAH DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN

Admin distankan | 24 Juli 2026 | 140 kali

Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. Pupuk anorganik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa dan dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan atau biologi tanah. Pemberian pupuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi tanaman, sebab jumlah unsur hara yang diperlukan untuk tiap fase pertumbuhan berbeda-beda, sehingga pemberian pupuk dilakukan beberapa kali bergantung pada fase pertumbuhannya. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007.

Tantangan yang ada saat ini adalah bagaimana dapat mengaplikasikan pertanian yang berproduktivitas tinggi, tetapi tetap mudah, murah dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan untuk melakukan penggunaan pupuk secara terpadu yaitu mengkombinasikan pupuk organik dan anorganik. Hal ini terlihat dari kebijakan Kementan terkait penyediaan subsidi pupuk bagi petani. Pada tahun 2026, Kementan telah menetapkan alokasi pupuk subsidi yakni urea, SP-36, ZA, NPK, NPK formula khusus, organik granul dan organik cair.

Definisi pupuk organik menurut American Plant Food Control Officials (APFCO) adalah bahan yang mengandung karbon dan satu atau lebih unsur hara selain H dan O yang esensial untuk pertumbuhan tanaman. Sedangkan menurut USDA National Organik Program adalah semua pupuk organik yang tidak mengandung bahan terlarang dan berasal dari bahan alami yaitu dari tanaman atau hewan, dan limbah organik lainnya. Menurut USEPA, pupuk organik adalah kompos yang diaplikasikan ke tanaman sebagai sumber unsur hara.

Pupuk organik sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan. Penggunaan pupuk organik dalam jangka panjang dapat meningkatkan produktivitas lahan dan dapat mencegah degradasi lahan. Pupuk organik merupakan sumber nitrogen tanah yang utama, selain itu peranannya cukup besar terhadap perbaikan sifat fisika, kimia biologi tanah serta lingkungan. Pupuk organik yang ditambahkan ke dalam tanah akan mengalami beberapa kali fase perombakan oleh mikroorganisme tanah untuk menjadi humus atau bahan organik tanah. Bahan dasar pupuk organik yang berasal dari sisa tanaman umumnya sedikit mengandung bahan berbahaya. Namun penggunaan pupuk kandang, limbah industri dan limbah kota sebagai bahan dasar kompos/pupuk organik cukup mengkhawatirkan karena banyak mengandung bahan berbahaya seperti misalnya logam berat dan asam asam organik yang dapat mencemari lingkungan. Selama proses pengomposan, beberapa bahan berbahaya ini justru terkonsentrasi dalam produk akhir pupuk. Untuk itu diperlukan seleksi bahan dasar kompos yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3). Pupuk organik juga berperan sebagai sumber energi dan makanan mikroba tanah sehingga dapat meningkatkan aktivitas mikroba tersebut dalam penyediaan hara tanaman. Jadi penambahan pupuk organik di samping sebagai sumber hara bagi tanaman, sekaligus sebagai sumber energi dan hara bagi mikroba.

 

DAFTAR PUSTAKA

Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian. 2006. Pupuk Organik dan Pupuk Hayati. Jakarta. Diakses pada laman https:// repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/39bbcfdc-1c24-49d2-9147-870db1dd938d/content pada tanggal 21 Juli 2026.

 

Krisnawati, E. dan Bayu A. 2019. Teknologi Pemupukan Ramah Lingkungan. Pusat Pendidikan Pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Jakarta. Diakses pada laman http:// repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/42217e3d-a774-47e5-bb57-2f1281710820/content pada tanggal 21 Juli 2026.