Penata Layanan Operasional bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama POPT Kecamatan Seririt telah melaksanakan koordinasi dan pendataan lahan kekeringan di Kecamatan Seririt. Pendataan dilakukan pada beberapa wilayah subak yang mengalami keterbatasan ketersediaan air, yaitu: Subak Tegallenga, Desa Kalisada dan Subak Lebah Semawa, Desa Lokapaksa. Pendataan bertujuan untuk mengetahui kondisi pertanaman padi pada subak yang mengalami keterbatasan ketersediaan air serta mengidentifikasi kendala utama dalam penyediaan air untuk pertanaman. Adapun hasil pendataan antara lain :
1. Subak Tegallenga memiliki luasan sekitar 60 ha, dengan 15 ha merupakan pertanaman padi dan sisanya digunakan untuk pertanaman lainnya seperti jagung, cabai dan kacang-kacangan. Lahan yang terdampak kekeringan tercatat seluas 15 ha. Pertanaman padi yang terdampak memiliki umur 72 hst dan ditanam pada tanggal 28 Juni 2026. Pola tanam yang diterapkan adalah dua kali pertanaman padi dan satu kali pertanaman palawija berupa jagung. Kondisi utama yang menyebabkan keterbatasan air adalah debit air irigasi yang kecil, sehingga pasokan air untuk pertanaman tidak mencukupi secara optimal. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan tersebut, telah dilakukan pengajuan bantuan pompa pada tahun berjalan untuk membantu memenuhi kebutuhan air pertanaman. Sebelum menerima bantuan, petani yang menanam padi melaksanakan penyiraman secara mandiri dengan membuat lubang penampungan air. Progres bantuan tersebut secara pendanaan sudah cair dan tinggal pelaksanaan di lapangan.
2. Subak Lebah Semawa memiliki luasan sekitar 24,65 ha dengan luas lahan yang terdampak kekeringan sekitar 1 ha. Pertanaman yang ada memiliki umur 30 hst dengan pola tanam tiga kali padi. Kondisi jaringan irigasi pada lokasi mengalami pengendapan, yang berpengaruh terhadap kelancaran distribusi air ke lahan pertanian. Untuk mengatasi kondisi tersebut, telah dilakukan pengajuan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), gotong royong untuk membersihkan saluran irigasi serta proses pemindahan atau penanganan jaringan irigasi primer yang berkaitan dengan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).