Mencermati siklus penganggaran subsidi pupuk serta ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016; maka Pertemuan Kebutuhan Pupuk Tahun 2019 dilakukan di Hotel Eastparc Yogyakarta pada tanggal 24 sd 26 Oktober 2018. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Bapak Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dihadiri Pejabat yang menangani kegiatan pupuk dan pejabat yang menangani kegiatan penyuluhan serta staf/petugas yang menangani data e-RDKK dari Dinas Pertanian Propinsi se Indonesia dengan narasumber dari Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Penyuluhan Pertanian dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertanian.
Memperhatikan arahan dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, paparan para narasumber dan diskusi serta workshop diperoleh rumusan sementara sebagai berikut:
Ayu Dyanti/PSP