(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN TEKNIS BUDIDAYA

Admin distankan | 13 April 2026 | 31 kali

Pada hari Senin, 13 April 2026, Bidang Perikanan melaksanakan pembinaan kelembagaan dan teknis budidaya kepada dua kelompok pembenihan bandeng skala rumah tangga yang strategis sebagai penyedia benih bermutu untuk tambak pembesaran, yaitu :

Pokdakan Bibit Unggul di Desa Penyabangan (24 anggota)

Pokdakan Permata Bahari di Desa Musi (13 anggota)

Adapun hasil pembinaan adalah sebagai berikut:

1. Kedua kelompok sangat aktif, didukung administrasi prima yang memperkuat pengelolaan usaha.

2. Mirip pelaku pembenihan bandeng lainnya, tantangan utama adalah fluktuasi harga nener (saat ini Rp42/ekor, menguntungkan tapi berpotensi anjlok tajam mulai Juni 2026), biaya pupuk mahal, dan ancaman penyakit. Berbeda dengan telur yang harganya cukup stabil (Rp1,2 juta saat nener tinggi; kini Rp550.000 berdasarkan info pembudidaya hari ini). Ketidakstabilan harga nener tentu membebani operasional sehingga diperlukan langkah strategis kestabilan harga. Di sisi lain, program pupuk bersubsidi yang akan datang diharapkan menjadi penyangga krusial bagi mereka, guna mengoptimalkan biaya operasional di tengah tekanan harga benih yang rendah.

3. Serangan "bintangan" pada benih nener diduga akibat Viral Nervous Necrosis (VNN). Pencegahan utama adalah pemberian vitamin rutin untuk tingkatkan ketahanan. Pencemaran air diduga memicu munculnya penyakit pada benih bandeng, sekaligus menyebabkan kematian plankton, terutama selama musim penghujan. 

4. Diperlukan pembinaan teknis praktik pengelolaan kesehatan ikan untuk tingkatkan pengetahuan SDM. Selain itu, diperlukan fasilitasi Pemda untuk pengurusan izin pemanfaatan ruang laut, karena pembudidaya telah memasang pipa pengambilan air laut tanpa izin tersebut. Izin ini wajib sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Laut, guna lindungi ekosistem laut, lalu lintas kapal, dan wilayah konservasi dari gangguan, serta hindari sanksi hukum.