(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP

Admin distankan | 26 Februari 2026 | 311 kali

Pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2026 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab.Buleleng. Dalam acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perputastakaan Daerah Kab. Buleleng dan dilanjutkan paparan oleh Bapak Ngurah sebagai Moderator terkait Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip. Sesuai denganPedoman : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif, terpadu, dan berstandar untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 adalah regulasi tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah Tahapan Penyelamatan Arsip: Proses penyelamatan dilakukan melalui beberapa langkah sistematis, yaitu: Pendataan dan identifikasi arsip,.Penataan dan pendaftaran (pembuatan daftar arsip),Verifikasi dan penilaian untuk menentukan nasib akhir arsip, Penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan (seperti ANRI atau Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah), Pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi setelah melalui prosedur yang sah

Arsip Distankan yang ada di ruangan masing-masing bidang hanya Arsip Aktif Tahun 2025, di lengkapi dengan daftar arsip dan 2026 yang sedang masih  berjalan. Sedangkan Arsip yang sudah di serahkan ke Record Center adalah arsip Inaktif yang sudah ada softcopy inputan dan berita acara penyerahan Arsip Inaktif. Untuk Tahun ini Distankan akan melakukan Pemusnahan Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan sudah melebihi dari waktu JRA ( Jadwal Retensi Arsip).