(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

SEBANYAK 7.000 KG (7 TON) BERAS SIAP DISERAHKAN KEPADA PD SWATANTRA DALAM UPAYA PENGUATAN CADANGAN PANGAN

Admin distankan | 10 September 2026 | 21 kali

Pada hari Kamis, 10 September 2026 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan serah terima pengadaan beras sebanyak 7.000 Kg (7 Ton) dari penyedia Penyosohan Beras (PB) Manik Galih, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, dalam rangka Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2026, yang merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya :

- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng Nomor : 100.3.7.1/55/PKS/PEM/2026 dan Nomor : B.100.3.7.1/05/PKS/PDG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026

Kabupaten Buleleng telah memiliki dasar hukum dalam melaksanakan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam/sosial, mengendalikan gejolak harga dengan pengelolaan pasokan dan distribusi pangan, serta menanggulangi kerawanan pangan. 

Kegiatan serah terima pengadaan beras ini dihadiri oleh Kepala Distankan Buleleng (Gede Melandrat, SP.) bersama Sekdis, Kabid Ketahanan Pangan dan jajaran terkait, serta turut hadir Direktur Perumda Swatantra, pihak penyedia, dan jajaran stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pelaksana CPPD Kabupaten Buleleng.

Beras CPPD ini telah melalui pengecekan sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang disampaikan oleh PB. Manik Galih, dan melakukan pengecekan kualitas pecahan beras agar sesuai dengan spesifikasi standar kualitas beras.

a.Jumlah beras yang dikirim adalah total sejumlah 7.000 Kg, merupakan beras kualitas medium dengan rincian 280 sak (1 sak = 25 kg).

b. Kualitas pecahan beras hasil dari pengecekan didapat sebesar 9%. Kualitas pecahan beras tersebut sudah sesuai dengan standar baku, yaitu dalam rentangan 7 - 10%.

c. Kualitas kadar air beras hasil dari pengecekan didapat sebesar 11,6%. Kualitas kadar air tersebut sudah sesuai dengan standar baku, yaitu dalam rentangan 11 - 14%.

Setelah pengecekan kualitas beras, dilanjutkan dengan penyerahan beras secara simbolis dari PB. Manik Galih selaku pihak penyedia kepada Kepala Distankan Buleleng selaku Pengguna Anggaran / PPK. Kemudian dilakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan Beras dari Distankan Buleleng kepada Perumda Swatantra untuk pengelolaan dan penyimpanannya bertempat di Gudang Perumda Swatantra guna mendukung pengelolaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hingga saat ini, terdapat stok Beras CPPD Kabupaten Buleleng sebanyak 18.223 Kg.