(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

RAPAT PEMBAHASAN RANPERBUP TERTIB HEWAN, TUMBUHAN, DAN IKAN DI DISTANKAN BULELENG PERKUAT PENEGAKAN ATURAN

Admin distankan | 06 Mei 2026 | 39 kali

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng (Distankan) dalam hal ini Sekretaris Dinas dan Bidang PKH mengikuti rapat koordinasi bersama Satpol PP dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

Dalam pembahasan tersebut, Distankan berperan sebagai dinas teknis yang menangani substansi tertib hewan, tumbuhan, dan ikan. Fokus utama rapat adalah penyempurnaan pengaturan terkait larangan serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor peternakan, pertanian, dan perikanan, yang kemudian akan dgunakan acuan selanjutnya.

Beberapa poin penting yang dibahas mencakup larangan seperti memperjualbelikan daging anjing, melepas hewan peliharaan tanpa pengawasan, menelantarkan dan menyiksa hewan, hingga praktik ilegal seperti perdagangan hewan dan bibit tanpa izin. Selain itu, juga diatur larangan impor bibit tanpa prosedur karantina serta perusakan tanaman di ruang terbuka hijau. Pengawasan terhadap ketentuan ini akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya dan dilaporkan kepada Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran. 

Dari sisi penegakan, Ranperbup ini mengatur tahapan sanksi administratif yang lebih tegas dan terstruktur, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara hingga penghentian tetap kegiatan, penampungan hewan, ganti rugi, hingga denda. Bahkan, penghentian kegiatan dapat disertai tindakan fisik seperti pemasangan garis pembatas atau penandaan lokasi usaha yang melanggar. 

Melalui rapat ini, diharapkan Ranperbup yang dibaas kebali pada Bagian Hukum Setda dapat lebih kompleks dega penabahan rancangan perbup dari Distanka sebagai dinas teknis utamanya terkait penabahan bahasan pasal denda dan peraturan rujukan dasar.