Izin melaporkan, pada tanggal 07 Mei 2026 Tim Bidang Perikanan dibawah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng melalui sub kegiatan budidaya telah dilaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan kelengkapan administrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan dan Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan pengecekan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Nomor 123 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budi Daya Tematik Bioflok untuk Mendukung Swasembada Pangan Daerah dan Penciptaan Lapangan Kerja Berbasis Komoditas Unggulan Lokal Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan pemeriksaan berfokus pada kesesuaian lokasi usulan bantuan, verifikasi administrasi kelembagaan koperasi, pemeriksaan kesesuaian KBLI, pemeriksaan KUSUKA lembaga, serta verifikasi status dan zonasi lahan melalui pengecekan langsung di lapangan dan melalui laman https://bhumi.atrbpn.go.id/. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi yang diajukan dalam proposal pada kedua KDMP telah sesuai dengan titik lokasi yang diajukan dan berdasarkan hasil verifikasi pada laman Bhumi ATR/BPN diketahui berada pada zona kuning dengan status lahan SHM sehingga lokasi dapat teridentifikasi dengan jelas sesuai data usulan.
Selain itu, telah dilakukan konfirmasi terkait kesiapan dan kesanggupan KDMP dalam menyediakan sumber air tawar yang ketersediaannya mencukupi sepanjang tahun dan tidak tercemar, serta menyediakan sumber daya listrik dengan total minimal 2.200 watt sesuai ketentuan teknis kegiatan dan telah disampaikan bahwa lokasi yang diajukan diusahakan berada pada daerah datar dan padat, dengan pernyataan bahwa calon penerima bantuan harus menyertakan kesanggupan untuk meratakan dan pemadatan tanah berikut biaya yang diperlukan.
Dari hasil pemeriksaan administrasi ditemukan beberapa kendala yang masih perlu ditindaklanjuti pada kedua KDMP. Terkait pencantuman KBLI 03221 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam, saat ini terdapat kendala administratif apabila dilakukan penambahan atau pembaharuan langsung pada akta pendirian koperasi karena proses tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Menindaklanjuti hal tersebut, KDMP telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah guna penerbitan surat keterangan sebagai dasar pendukung agar tidak perlu dilakukan pembaharuan akta pendirian koperasi. Selain itu, KUSUKA lembaga pada kedua KDMP saat ini masih dalam proses pembuatan dan pelengkapan administrasi.
Secara umum kegiatan pengecekan berjalan lancar dan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi serta verifikasi usulan. Diharapkan melalui kegiatan pengecekan ini kualitas proposal usulan dari Kabupaten Buleleng dapat semakin meningkat sehingga peluang proposal untuk dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi lebih besar. Demikian disampaikan, terima kasih.