(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

Diskusi Lanjutan Addendum PKS CPPD, Fokus Revisi Hak dan Kewajiban Para Pihak

Admin distankan | 11 Mei 2026 | 23 kali

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng melaksanakan diskusi lanjutan pembahasan addendum Perjanjian Kerja Sama Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bertempat di ruang Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan revisi addendum yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan terkait penyempurnaan substansi perjanjian kerja sama CPPD.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng, Direktur Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng beserta jajaran, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, fungsional ketahanan pangan, serta staf terkait.

Pembahasan difokuskan pada revisi redaksional hak dan kewajiban kedua belah pihak agar selaras dengan ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Penyesuaian tersebut terutama menyangkut mekanisme pengelolaan, penyimpanan, pelaporan, monitoring dan evaluasi beras CPPD antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Perumda Swatantra.

Melalui pembahasan ini diharapkan addendum perjanjian kerja sama CPPD dapat memberikan kepastian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak sekaligus mendukung tata kelola cadangan pangan daerah yang lebih optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.