Dalam rangka penyelesaian administrasi pengadaan ternak Bantuan Masyarakat (Banmas) sapi kurban Tahun 2026, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi yang bertempat di
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, tepatnya di Ruang Rapat Sabha Utama I Lantai I. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi dan verifikasi pengadaan ternak sapi kurban guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Presiden, Kepala UPTD BIBDPTHPT Provinsi Bali, Kepala BPTU-HPT Denpasar, perwakilan dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota se-Bali, serta petani/peternak yang sapi peliharaannya terpilih menjadi hewan kurban Bantuan Presiden Tahun 2026.
Acara rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD BIBDPTHPT selaku perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Sekretariat Presiden turut memberikan arahan dan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan. Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian administrasi pengadaan hewan kurban Bantuan Presiden, sekaligus sebagai bentuk koordinasi agar seluruh proses berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa jumlah sapi kurban Bantuan Presiden Tahun 2026 yang berada di Provinsi Bali sebanyak 13 ekor sapi kurban yang tersebar di kabupaten/kota di Bali. Dari jumlah tersebut, sapi kurban asal Kabupaten Buleleng tercatat sebagai sapi terberat di Provinsi Bali yang terpilih sebagai sapi kurban Bantuan Presiden Tahun 2026.
Selain itu, para peternak juga diharapkan tetap memantau perkembangan dan kondisi ternaknya hingga proses penyerahan kepada pihak penerima bantuan dilaksanakan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan administrasi berupa berkas serah terima barang yang telah disiapkan oleh Sekretariat Presiden. Adapun persyaratan administrasi yang diminta meliputi foto KTP, foto NPWP, nomor rekening, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait.