(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG/JASA BAGI SKPD TERDAMPAK

Admin distankan | 10 Maret 2026 | 30 kali

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi pengadaan barang/jasa bagi SKPD terdampak SOTK diselenggarakan oleh BLP Kab. Buleleng didampingi Kabid Perbendaharaan BKAD pada hari Selasa 10 Maret 2026 dihadiri oleh Kabid PSP-Luh, JF Analis PSP, JF AKPD serta Admin PPKom. Adapun beberapa hal yang disampaikan sbb :

1. Pengadaan barang/jasa diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025, yg meliputi:

- Perencanaan

- Persiapan

- Pemilihan Penyedia

- Pelaksanaan Kontrak

- BAST dan pembayaran

2. Pengadaan / Kontrak dilaksanakan jika DPA sudah disahkan. Dalam situasi SKPD terdampak idealnya kontrak dilaksankan setelah 27 Februari 2026, namun proses persiapan nya bisa dilakukaan saat RKA disahkan.

3. Dengan adanya perubahan SOTK berdampak pula pada sistem pengadaan, dimana addendum tidak bisa dibuat by sistem sehingga disarankan menggunakan addendum manual.

4. Pada DISTANKAN, permasalahan yang muncul :

- Belanja Sewa Kendaraan DISTAN bulan februari

- Belanja Listrik,Air Telp DISTAN bulan Februari

- Belanja BBM DISTAN bulan Februari 

Terhadap permsalahan tersebut, Kabid Perbendaharaan menyampaikan bisa dibayarkan pada SKPD baru dengan menggunakan kas UP/GU dan tanggal kuitansi menyesuaikan setelah DPA disahkan.