Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pengawasan gabungan terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan usaha, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.
Pengawasan dilaksanakan terhadap empat pelaku usaha, yaitu:
1. PT. Pakarti Dakaa Sagara, yang bergerak pada kegiatan pembesaran ikan kerapu.
2. PT. Cendana Indopearls, yang bergerak pada kegiatan budidaya mutiara.
3. UD. Bali Aquarich, yang bergerak pada kegiatan pembenihan ikan laut hias.
4. CV. Ujung Beton Akuakultur, yang bergerak pada kegiatan pembenihan ikan kerapu dan ikan kakap.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, seluruh pelaku usaha telah memiliki perizinan berusaha yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, seiring dengan diberlakukannya penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, para pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian data dan KBLI pada perizinan berusahanya agar tetap sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, tim pengawasan juga mengidentifikasi beberapa kendala teknis yang masih dihadapi oleh pelaku usaha. Pada aspek produksi, beberapa pelaku usaha mengalami keterbatasan dalam memperoleh benih berkualitas dan berkelanjutan, yang berdampak pada kapasitas produksi. Sementara itu, pada aspek pemasaran, pelaku usaha menghadapi tantangan berupa fluktuasi permintaan pasar, persaingan usaha, serta perlunya perluasan akses pasar guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha