Dalam rangka koordinasi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pascapanen tahun 2026 yang dilakukan melalui zoom pada hari kamis, 13 Agustus 2026 dengan tema koordinasi pengadaan alsintan pascapanen oleh direktorat alat dan mesin pertanian pascapanen. Dalam zoom kali ini disampaikan terkait usulan vertical dryer padi kapasitas 10 ton, vertical dryer jagung kapasitas 10 ton dan dryer ultraviolet sesuai dengan kebutuhan kelompok tani. Adapun ketentuan yang disampaikan dalam usulan ini adalah :
1. Luas lahan minimal 1 ha, luas bangunan vertical dryer 15m x 15m dengan bantuan dana stimulan bangunan vertical dryer Rp. 310.000.000,00 (apabila terdapat kekurangan biaya selamat pembangunan, kekurangan tersebut ditanggung oleh kelompok penerima
2. Kapasitas penggilingan minimal 1,5 ton input perjam dengan operasional penggilingan minimal 7 jam per hari sehingga total penggilingan perhari minimal 10 ton
3. Lokasi penggilingan berada di daerah sentra produksi
4. Apabila kelompok penerima bekerjasama dengan RMU setempat sebagai pengelola harus menyertakan MOU
5. Memiliki modal produksi minimal 1 minggu kerja
6. Mudah diakses jalan dan jaringan listrik
Usulan diinput melalui aplikasi e-banper, namun apabila aplikasi belum dapat digunakan, usulan bisa disampaikan secara manual untuk sementara waktu. Bantuan prasarana dan sarana alat dan mesin pertanian pascapanen merupakan stimulan bagi penerima manfaat, diharapkan melalui bantuan ini penerima manfaat dapat mengelola dengan baik sehingga jumlah prasarana dan sarana alat dan mesin pertanian yang dimiliki oleh penerima manfaat dapat bertambah.