(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PENGAWASAN KIOS DAGING DAN TELUR

Admin distankan | 09 Februari 2022 | 252 kali

Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Kios Daging dan Kios Telur di Pasar Kubutambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Pengawasan bertujuan untuk memberikan penjaminan kepada masyarakat terhadap produk yang dijual di pasar sudah memenuhi standar kebersihan untuk dikonsumsi, serta untuk mengetahui ketersediaan daging dan telur di pasar.

Pengawasan yang dilakukan meliputi :

1.   Pengawasan kios daging meliputi: keadaan daging (warna, tekstur dan bau), meja tempat berjualan, talenan dan pisau, serta pengujian daging terhadap adanya bahan formalin dalam daging dengan uji cepat formalin.

2.     Pengawasan kios telur meliputi: cangkang telur, kuning telur (melakukan peneropongan di bawah sinar senter), kebersihan telur dan  tray.

Secara umum produk yang dijual tidak ditemukan penyimpangan/ kelainan pada daging dan telur, produk layak untuk dijual.