Sosialisasi Anjab, ABK dan Peta Jabatan 2027 yg dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026 di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng. Distankan dihadiri oleh Sekretaris Dinas bersama staf dan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Kelembagaan dan Analis Jabatan dari Bagian Organisasi Setda Buleleng.
Adapun hal-hal yg disampaikan, sbb:
- Sudah ada aturan terbaru mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah yaitu KepmenPANRB no. 282 tahun 2025 (menggantikan KepmenPANRB No. 11 tahun 2024)
- Peta Jabatan terbaru penambahan kolom pada petajab terdiri dari kelas jabatan, B, K dan -/+ dan nama jabatan tidak boleh disingkat.
- Penyampaian ke bagian organisasi jabatan yg ada d masing-masing skpd sebelum melakukan penginputan di sistem setelah itu menginput jabatan atasannya kemudian lanjut ke bawahan kecuali untuk JF tidak diinput.
- Untuk penambahan jabatan baru dilakukan tanpa menghilangkan jabatan yg lama (Bag. Hukum & PU)
- Tidak memasukkan/menambahkan jabatan ke peta jabatan jika belum ada rekomendasi jabatan dari Menpan.
- Jam kerja efektif 75.000 menit pertahun, pendidikan dan pelatihan sesuaikan dengan analis jabatannya.
- Untuk jabatan yg baru sesuai unit penempatan yg baru masih dikoordinasikan ke bkpsdm
- Untuk penginputan sampai dengan 25 mei 2026