Pada hari Rabu 22 April 2026 Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan kegiatan :
1. Penyerahan Agen Pengendali Hayati (APH) Paenibacilluss sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Nomor B.500.6/1201/II/DISTANKAN/2026 terkait permohonan data CPCL bantuan Agen Pengendali Hayati cair di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan dihadiri oleh dua staf teknis UPTD BPTPH Provinsi Bali, Koordinator POPT Kabupaten Buleleng, serta POPT dan petugas data dari Kecamatan Sukasada, Buleleng, dan Sawan serta masing-masing klian subak.
- Dari total delapan kecamatan di Kabupaten Buleleng, penyaluran hari ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sukasada, Kecamatan Buleleng, dan Kecamatan Sawan.
- Total APH yang disalurkan sebanyak 225 liter untuk luasan lahan 45 hektar. Berdasarkan data CPCL, untuk mendukung musim tanam padi pada bulan April hingga Mei 2026.
- Adapun rincian penyaluran sebagai berikut : Kecamatan Sukasada (Subak Pasut Silangjana 30 liter untuk 6 hektar, Subak Tembau : 20 liter untuk 4 hektar), Kecamatan Buleleng (Subak Anyar Penglatan : 50 liter untuk 10 hektar, Subak Selonding : 25 liter untuk 5 hektar), Kecamatan Sawan (Subak Babakan Kerobokan : 25 liter untuk 5 hektar, Subak Labak : 25 liter untuk 5 hektar, Subak Lanyahan Jagaraga : 25 liter untuk 5 hektar, Subak Menasa : 25 liter untuk 5 hektar)
- Dalam kesempatan tersebut, staf teknis UPTD BPTPH Provinsi Bali memberikan penjelasan mengenai APH Paenibacillus, termasuk organisme pengganggu tanaman (OPT) yang dapat dicegah, seperti hawar daun bakteri, hawar pelepah, dan blas.
- Selain itu, disampaikan pula dosis serta tata cara pengaplikasian pada tanaman padi, mulai dari tahap perendaman benih, persemaian, hingga masa tanam.
- POPT diharapkan dapat melaksanakan pendampingan secara langsung saat pengaplikasian APH di lapangan serta melakukan dokumentasi kegiatan sebagai bahan pelaporan.
- Melalui penyaluran APH ini, diharapkan serangan OPT dapat ditekan sehingga tanaman padi mampu tumbuh dengan baik dan menghasilkan produksi yang optimal.
2. Pendampingan Survey dan Wawancara dalam rangka fasilitasi, perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual, guna melengkapi data-data yang dipersyaratkan untuk proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Tempat Pelaksanaan :
- Kantor Perbekel Desa Madenan Kec. Tejakula, dan Lokasi Lahan Penanaman Durian Mantun
- Kantor Perbekel Desa Depeha. Kec.Kubutambahan dan di Kebun Lahan Penanaman Mangga Depeha.
- Kegiatan Dihadiri oleh : Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Tim Pendampingan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng (JF PMHP Ahli Muda, Pengelola Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, POPT Kecamatan, Petugas Data dan PPL Wilbin)
- Narasumber selaku Pemilik Kekayaan Intelektual (Desa Madenan an. Kaden Dwi, pemilik Durian Mantun dan Desa Depeha an. Made Buda pemilik Mangga Depeha.
- Pelaksanaan wawancara, dipandu oleh Tim Pendampingan Distankan Kab. Buleleng bersama Tim BRIDA.
- Dalam sesi ini, narasumber selaku pemilik Kekayaan Intelektual, menyampaikan uraian lengkap terkait objek Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan.
- Hasil Pelaksanaan Kegiatan : Dari kegiatan survey dan wawancara ini diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Terkumpulnya data primer dan sekunder yang komprehensif dari narasumber terkait objek Kekayaan Intelektual yang akan didaftarkan.
2. Tersusunnya draft deskripsi awal Kekayaan Intelektual yang akan disempurnakan menjadi dokumen resmi pendaftaran.
3. Terinventarisir nya dokumen- dokumen yang masih harus dilengkapi oleh pemilik KI sebagai lanjutan tahap pengajuan.
4. Terbangunnya pemahaman yang sama antara pemilik KI dengan tim pendamping terkait urgensi dan prosedur pendaftaran HAKI sebagai bentuk pelindungan hukum atas karya dan inovasi.
5. Tindak lanjut dari kegiatan ini, akan melakukan:
a. Finalisasi penyusunan dokumen deskripsi.
b. Pendampingan lanjutan kepada pemilik KI untuk membentuk kelompok IG.
c. Monitoring progres pendaftaran hingga terbitnya sertifikat HAKI.