Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Terkait Keberadaan Kandang Ayam di Lingkungan masyarakat
Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan kandang ayam yang menimbulkan bau dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, dilaksanakan koordinasi tindak lanjut pada tanggal 20 Agustus 2026 dengan melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng beserta staf, Perbekel Sangsit, Medik Veteriner Distankan, serta pemilik kandang. Koordinasi dilakukan untuk membahas langkah-langkah penanganan limbah, khususnya bangkai ayam yang mati dan kotoran ternak, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan bau bagi masyarakat sekitar.
Dalam koordinasi tersebut, tim menyarankan agar bangkai ayam yang mati dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai bahan pakan larva maggot melalui proses yang tepat dan aman, sehingga dapat mengurangi volume limbah organik serta menekan potensi timbulnya bau dan pencemaran lingkungan. Larva maggot yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber protein untuk pakan ternak maupun ikan, sedangkan sisa media penguraiannya berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan organik atau pupuk. Tim juga menyarankan pemasangan peredam suara pada mesin blower guna mengurangi kebisingan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar. Selanjutnya, juga disarankan menyarankan agar penyemprotan desinfektan dilakukan secara rutin serta penambahan kapur dolomit pada area penumpukan kotoran untuk membantu mengurangi kelembapan dan bau, sekaligus menjaga sanitasi, kesehatan ternak, serta kebersihan lingkungan sekitar kandang.
Dalam peninjauan tersebut, diketahui bahwa populasi ayam yang berada di dalam kandang sebanyak 20.000 ekor dengan umur 5 hari. Dari hasil pemeriksaan fasilitas kandang, pemilik telah memasang bloker atau penghalang bau dengan ketinggian sekitar 8 meter sebagai upaya mengurangi penyebaran bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan ke lingkungan sekitar.