(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PEMBINAAN KUB SARI SEGARA DAN KUB WIDYA MINA DESA PENUKTUKAN, TEJAKULA

Admin distankan | 03 Maret 2026 | 29 kali

Pada hari Selasa, 3 Maret 2026 Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan telah dilaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sari Segara dan KUB Widya Mina yang berlokasi di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan usaha, pemanfaatan sarana prasarana, serta pengelolaan bantuan yang telah diterima kelompok.

adapun Hasil Pembinaan sebagai berikut : 

1. Kedua KUB memiliki sarana dan prasarana alat tangkap yang masih sederhana, berupa:

Pancing, Jaring walang, Jaring cumi dengan ukuran 0,20 mm, Jukung dengan ukuran 5,75 meter hingga 7,5 meter

dengan Hasil tangkapan utama yang diperoleh nelayan meliputi: Ikan tongkol, Ikan tuna,Ikan terbang (walang), adapun ikan mahi-mahi dan cumi-cumi diperoleh pada musim tertentu (musiman).

2. Kepemilikan dan Pemanfaatan Rumpon

KUB Sari Segara memiliki 1 (satu) unit rumpon milik kelompok. Rumpon tersebut digunakan oleh anggota kelompok dan diperbolehkan juga dimanfaatkan oleh anggota KUB Widya Mina. Namun demikian, nelayan di luar kedua kelompok tidak diperkenankan memancing di rumpon tersebut.

Pada rumpon tersebut terdapat potensi tangkapan berupa ikan tuna, mahi-mahi, dan ikan selayang (khususnya apabila menggunakan alat tangkap selerek).

3. Pemanfaatan Bantuan/Hibah

KUB Sari Segara menerima hibah uang sebesar Rp 30.000.000 pada tahun 2025. Dana tersebut digunakan untuk membeli:1 unit jukung dan 1 unit mesin dorong kapasitas 9 PK.

Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, bantuan tersebut telah memberikan hasil yang signifikan dalam mendukung kegiatan penangkapan ikan serta perputaran modal. Kelompok juga telah mampu mengembangkan usaha dengan membeli tambahan 1 unit mesin ketinting berkapasitas 20 PK.

Berdasarkan hasil pemantauan, dapat disimpulkan bahwa KUB Sari Segara telah memanfaatkan dana hibah dengan sangat baik, efektif, dan produktif.

4.Sistem Pemasaran dan Harga Ikan

Nelayan memasarkan hasil tangkapan secara eceran maupun langsung kepada pengepul apabila produksi melimpah. Harga ikan bersifat variatif, menyesuaikan kondisi cuaca dan musim.

Contoh harga ikan: ikan tongkol: Rp 20.000/kg, Ikan terbang (walang): Rp 200.000/blek

5. Selain perkembangan usaha yang telah dicapai, kedua KUB menyampaikan permasalahan terkait tidak diizinkannya nelayan untuk menambatkan jukung di wilayah villa yang berada di sekitar pesisir. Permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan kepada aparat desa, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau solusi yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan kedua KUB tidak memiliki lokasi tambat jukung yang memadai dan maksimal. Pada kegiatan pembinaan kali ini, para nelayan menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila permasalahan ini terus berlanjut tanpa solusi, maka keberlangsungan usaha nelayan dapat terancam dan dikhawatirkan profesi nelayan di wilayah tersebut semakin berkurang. Oleh karena itu, diharapkan adanya solusi dan fasilitasi dari pihak terkait agar dapat ditemukan jalan tengah yang memberikan kenyamanan dan keadilan bagi seluruh pihak, baik nelayan maupun pihak pengelola villa, sehingga kegiatan perikanan tangkap tetap dapat berjalan dengan baik ke depannya.

Secara umum, kedua KUB telah menjalankan usaha penangkapan ikan dengan sarana yang sederhana namun produktif. KUB Sari Segara menunjukkan perkembangan yang baik dalam pengelolaan bantuan hibah, terbukti dengan peningkatan aset kelompok. Namun demikian, terdapat permasalahan mendesak terkait tambat jukung yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait agar keberlanjutan usaha nelayan tetap terjamin.