GERAKAN BULELENG BERSIH SAMPAH BENTUK KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Jumat, 20 Februari 2026 - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng melaksanakan Gerakan Buleleng Bersih Sampah berlokasi di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng sebagai tindaklanjut Surat Bupati Buleleng tentang Gerakan Buleleng Bersih Sampah yang disusun berdasarkan :
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam mengatasi masalah sampah. Pada kegiatan ini juga melibatkan masyarakat setempat, sekaligus mengedukasi pentingnya menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan.