(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

Konsultasi Danposal Celukanbawang, Lettu Laut Made Budiantara

Admin distankan | 06 April 2026 | 61 kali

Hari ini tanggal 06 April 2026, Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan dan Perikanan khususnya Bidang Perkebunan menerima Konsuktasi dari Danposal Celukanbawang, Lettu Laut Bapak Made Budiantara.

Kedatangan beliau pada hari ini, terkait Juknis pemberian bantuan, sumber bantuan dan ketersediaan benih/bibit "kelapa Kopyor" yang akan di budidayakan di daerah Pesisir wilayah Kecamatan Geroggak.

Secara umum dan sesuai dengan regulasi, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, memberi penjelasan tentang point Pembinaan petani yang membentuk sebuah lembaga dan sesuai Undang-undang yang menyangkut pembentukan kelembagaan kelompok tani.

1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 82/Permentan/OT.140/8/2013* tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani

2. Permentan No. 67/Permentan/SM.050/12/2016* tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yang mencabut Permentan No. 82/2013

3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013* tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kelompok tani sendiri adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota secara bersama-sama.

Terkait hal diatas, maka Distankan (bidang perkebunan), menyarankan pembentukan kelompok terlebih dahulu (tanpa adanya ASN didalam keanggotaan klmpk Tani), dan kedepan jika regulasi ini terpenuhi, terdaftar secara apsah di aplikasi Dinas, maka segala bentuk CPCL dan usulan dari petani bisa kita layani.