Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, dengan menghadirkan Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng serta jajaran SKPD.
Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng hadir didampingi JF AKPD hadir dalam rapat tersebut, khususnya membahas retribusi penjualan hasil produksi usaha pertanian pemerintah daerah.
Dalam pembahasan umum Setda Buleleng menekankan bahwa produk hukum pada dasarnya bersifat mengikat, bahkan dalam kondisi tertentu harus bersifat wajib dan memaksa demi menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama. Pajak yang selama ini kerap dianggap memberatkan pelaku usaha sejatinya merupakan titipan dari konsumen kepada negara atas setiap transaksi, yang kemudian dikembalikan dalam bentuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ranperda ini telah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun, termasuk kajian naskah akademik yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, hasil produk hukum yang ditetapkan wajib disosialisasikan secara luas agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Dalam forum Pansus lalu, DPRD juga memberikan masukan terkait penyesuaian tarif retribusi pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) seiring rehabilitasi RPH Panji Anom yang berdampak pada penyesuaian biaya operasional. Penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif melalui Peraturan Bupati dalam.upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat sehingga PAD dapat meningkat.
Pada akhirnya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tersebut disetujui dan disahkan oleh pihak eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.