Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Sekretaris Tim Pembahasan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Yogiswara Sunu Graha Putra. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Medik Veteriner Ahli Madya.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Ranperbup tersebut telah memasuki draft kedua dan saat ini masih difokuskan pada penyusunan ruang lingkup serta sistematika pengaturan. Salah satu poin utama yang dibahas yakni tata cara pendataan ternak dan registrasi pelaku usaha peternakan baru, termasuk pengaturan perizinan berbasis risiko melalui OSS sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, rapat juga membahas tata cara pembinaan budidaya peternakan yang meliputi kesehatan hewan, sanitasi lingkungan, pakan ternak, hingga pemasaran dan pengolahan hasil peternakan. Seluruh pelaksanaan pembinaan dirancang mengacu pada SOP dan ketentuan terbaru, termasuk Permentan Nomor 34 Tahun 2025, dengan pengawasan melibatkan Distankan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pembahasan berikutnya menyoroti penunjukan petugas kesehatan hewan dan pelayanan jasa kesehatan hewan. Dalam hal ini, pelibatan medik veteriner, paramedik veteriner, serta masyarakat berlisensi dinilai perlu diatur secara jelas agar tidak bertentangan dengan regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat melalui surat tugas Kepala Dinas.
Rapat juga membahas persyaratan Rumah Potong Hewan (RPH), terutama menyusul perubahan regulasi setelah dicabutnya Permentan Tahun 2010 dan terbitnya Permentan Nomor 34 Tahun 2025, sehingga perlu diadakan pengkajian ulang bab ini. Pembahasan mencakup standar pembangunan, desain, tata letak, dan operasional RPH untuk baik untuk RPH unggas maupun non unggas (termasuk ruminansia dan babi). Dalam diskusi disampaikan bahwa kapasitas RPH saat ini masih perlu peningkatan, khususnya untuk pemotongan sapi yang menjadi salah satu sumber PAD daerah.
Dalam rapat tersebut disepakati jangka waktu perbaikan draft ranperbup adalah 14 hari sebelum dilakukan pembahasan lanjutan, atau bentuk pengkajian ulang setelahnya dalam bentuk pengusulan baru.