Pelaksanaan Bimbingan Teknis Registrasi Pangan Olahan untuk Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI selama 2 hari yaitu 12 - 13 Mei 2026 secara daring, adapun hasil kegiatan bimtek sebagai berikut:
1. Tujuan kegiatan bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami ketentuan registrasi pangan olahan, persyaratan perizinan, pelabelan pangan, keamanan pangan, serta tata cara pengajuan izin edar sesuai peraturan yang berlaku.
2. Sistem pengawasan obat dan makanan memerlukan sinergi dan kolaborasi pentahelix yang mencakup lima unsur utama: pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengawasan yang lebih partisipatif dan menyeluruh. Seiring dengan implementasi registrasi pangan olahan berbasis risiko melalui sistem e-Registration Risk Based Approach (RBA), maka keterlibatan stakeholder dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga, akademisi, dan mitra lainnya sangat strategis dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku usaha pangan olahan.
3. peserta bimtek yaitu perwakilan dari instansi pemerintah yaitu dinas kesehatan, disperidagkopukm, distan, DPMPTSP, PLUT, akademisi dan pelaku usaha dari seluruh Indonesia
4. Agenda kegiatan pada hari I yaitu pemaparan Materi Registrasi Pangan Olahan Terintegrasi OSS-Ereg RBA dan Desk Mandiri Lintas Sektor dan Tata Cara Pengajuan Izin Penerapan CPPOB dan Izin Penerapan PMR.
5. Agenda kegiatan pada hari II yaitu pemaparan Materi Label Pangan Olahan dan Informasi Nilai Gizi dan dilanjutkan dengan Simulasi Registrasi Akun dan Produk Pangan Olahan.
6. hasil pelaksanaan kegiatan bimtek ini adalah peserta memperoleh pemahaman terkait prosedur registrasi pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatnya koordinasi dan sinergi antar sektor dalam mendukung pengawasan pangan olahan dan tersedianya ruang diskusi dan konsultasi terkait kendala registrasi pangan olahan di lapangan.
Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih.