Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

KIE TERKAIT GHPR DI DESA JAGARAGA KEC. SAWAN

Admin distankan | 28 Oktober 2025 | 236 kali

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan tempat layanan kesehatan hewan yang berada di tingkat kecamatan.


Beberapa fungsi Puskeswan yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan rutin pada hewan peliharaan dan ternak, melakukan pengobatan hewan yang sakit, melakukan konsultasi kesehatan hewan, melakukan penanganan masalah reproduksi hewan, melakukan vaksinasi hewan dan melakukan penyuluhan kesehatan hewan dan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi).


Hari ini, Selasa 28 Oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan pemberian KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kasus gigitan (GHPR) di desa Jagaraga br. Kauh Luan. Pemberian KIE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait bagaimana cara pemeliharaan anjing yang benar, cara perlakuan luka apabila digigit anjing dan apabila tergigit GHPR kemana harus melaporkan kasus gigitan tersebut. 


Selain KIE, dokter hewan juga menginformasikan apabila ada anjing warga setempat yang belum tervaksin juga bisa membawa anjingnya ke Puskeswan Kec. Sawan selain juga menunggu kegiatan vaksinasi masal yang dilakukan door to door. Vaksin rabies yang diberikan juga gratis.