(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

Pemeriksaan dan Pengawasan Pengeluaran Sapi dan Babi Potong Ke Luar Daerah/Provinsi

Admin distankan | 23 Juni 2022 | 138 kali

Sesuai dengan amanat undang-undang No. 41 Tahun 2014, bahwa setiap pengiriman hewan dan produk hewan harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/ Sertifikat Veteriner, untuk pengeluaran SKKH perlu dilakukan pemeriksaan pada hewan dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Hewan. (23/06)
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan umur dengan melihat gigi sapi, kesehatan dengan mengamati tanda-tanda yang ada, berat badan dan keadaan fisik hewan tersebut.
Saat pemeriksaan juga dilakukan pengambilan sampel darah babi untuk pengujian penyakit African Swine Fever (ASF)sesuai dengan persyaratan dari daerah tujuan yaitu Lampung.