(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

SOSIALISASI SISTEM MANAJEMENT ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Admin distankan | 15 April 2026 | 62 kali

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Univ IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, yang dibuka oleh Bapak Sekda Kabupaten Buleleng. 

Pada kesempatan ini, Bapak Sekda mengemukakan bahwa hasil survey integritas di Kabupaten Buleleng pada tahun 2025 menurun, dengan nilai sebesar 74 (dalam kategori waspada), dibandingan dengan tahun 2024, yang memperoleh nilai 29 (dalam kategori terjaga). Turunnya nilai integritas ini disebabkan terjadinya kasus korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga, beliau menghimbau untuk tahun 2026, integritas Kabupaten Buleleng agar terus ditingkatkan salah satunya dengan melakukan sosialisasi anti penyuapan dan anti korupsi di Dinas masing-masing sebagai bentuk awal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Bapak Yudrika Putra perwakilan BSN (Badan Standarisasi Nasional). 

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sebuah kerangka kerja terstruktur yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Di dunia internasional dan Indonesia, standar yang menjadi acuan utama adalah ISO 37001:2016. 

SMAP berfungsi sebagai instrumen kontrol internal yang melengkapi sistem manajemen lain seperti SPIP. SMAP memastikan bahwa proses pengambilan keputusan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Penerapan SMAP di pemerintahan sangat penting, karena: 

- berkaitan erat dengan regulasi pencegahan korupsi yang diawasi oleh lembaga seperti KPK;

- meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders);

- membentuk lingkungan kerja yang jujur di mana prestasi dinilai berdasarkan kompetensi, bukan koneksi atau pemberian ilegal.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyuapan, maka perlu melakukan penilaian resiko (risk assessment) yaitu mengidentifiksi celah yang berpotensi terjadinya suap dalan proses bisnis. Sehingga, dapat menentukan titik rentan terjadinya praktik suap dan menyiapkan tindakan preventif atau pencegahan.  

Di Kabupten Buleleng sebagai bentuk pengendalian tindak pindana korupsi dan suap, telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) yang menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan bebas dari intimidasi bagi mereka yang melaporkan adanya dugaan penyuapan dan korupsi. 

SMAP di Kabupaten Buleleng pertama kali akan diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan di bimbing langsung oleh perwakilan BSN dan didampingi secara ketat oleh Inspektorat Daerah.