Pada hari ini, senin 20 April 2026 Sekertaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan di dampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD kab.Buleleng membahas terkait LKPJ Bupati Buleleng TA 2025,
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kab.Buleleng hadir pula Wakil Ketua beserta Anggota Komisi II DPRD Buleleng. sedangkan dari OPD hadir kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Buleleng dan Kadis PUPR Kab.Buleleng
Dalam kesempatan pertama melaksanakan paparan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Buleleng, dilanjutkan dengan Kepala Dinas PUTR Kab. Buleleng dan terakhir adalah Sekretaris Dinas Pertanian , Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Buleleng (Ibu drh. Ni Luh Prima Diantari Wati) memaparkan Pagu Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp. 31.274.459.988 dengan Realisasi sebesar Rp. 29.093.369.372 atau 93,03 % dengan Capaian realisasi Fisik sebesar 98,99, lebih lanjut dijelaskan bahwa Dinas Pertanian Kab.Buleleng juga mempunyai target pendapatan diantaranya :
1. Target Retribusi atas Pelayanan Rumah Potong Hewan di RPH Panji dengan Target ditahun 2025 sebesar Rp.190.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 164.882.500 atau 86,78 %
2. Target Retribusi hasil Produksi usaha komoditas pertanian sejumlah Rp. 39.700.000 dengan realisasi Rp.27.000.000 atau 68,01 %
Lebih lanjut dijelasakan terkait hambatan yang di jumpai berupa kibijakan atas terbitnya Inpres No.3 tahun 2025 tentang Pengalihan Penyuluh daerah ke Kementerian Pertanian RI, dan terkait permasalahan yang dihadapi Masih rendahnya Capaian Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner : Keuangan 23,33 % , Fisik : 96,67 % karena ada alokasi Dana Silva DAK NON Fisik yang tidak boleh dibelanjakan namun hanya di catatkan. sebesar Rp. 586.582.520,- Dinas Pertanian telah berupaya bersurat ke Kementerian Pertanian RI untuk mohon penjelasan Penggunaan SILVA DAK Non Fisik ini, Surat Nomor : 500.6.1/4285/SKRT/Distan/X/2025 , tanggal 31 Oktober 2025 , namun sampai saat ini belum ada balasan surat resmi dari Kementerian Pertanian RI ,namun ada penjelasan via WA Japri dari Ditjen PKH Ibu Dewi bahwasanya Silva DAK NON Fisik dapat dibelanjakan sesuai juknis yaitu jika pada tahun berikutnya mendapat alokasi DAK Non Fisik dengan jenis Kegiatan yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu Operasional Pengobatan PHMS /Penyakit Hewan Menular Strategis, namun Kab.Buleleng pada tahun 2025 hanya mendapat alokasi DAK Non Fisik untuk BOP (Biaya Operasional penyuluh 74 orang sebesar Rp.421.800.000
Setelah selesai menyampikan Paparan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada kesempatan ini ada pertanyaan dari anggota Komisi II DPRD kab.Buleleng (Bapak Suarsana ) yang menanyakan terkait Syarat-syarat kelompok penerima Hibah uang , serta Standar harga 2027.