(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA BAGI PEGAWAI ASN

Admin distankan | 22 Juli 2026 | 292 kali

Dalam rangka penerapan Manajemen Talenta bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui aplikasi SIMATA BKN, sosialisasi virtual yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026 di Ruang Sekretaris Distankan Buleleng. Distankan diikuti oleh Sekretaris Dinas, Plt. Kasubag. Umum dan Keuangan beserta bersama staf kepegawaian.

Adapun hal-hal yg disampaikan, sbb :

- Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN Pasal 8 : Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

- Sistem manajemen karier ASN meliputi tahapan Akuisisi, Pengembangan, Retensi, dan Penempatan Talenta yang diperioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah

- Pembobotan nilai talenta : 50% x Nilai Kinerja + 50% Nilai x Potensial

        - Kinerja = Kinerja Utama (60%), Kinerja Penguat (40%)

        - Potensial = Kompetensi (40%), Potensi (25%), Kualifikasi (20%), Integritas & Moralitas (15%)

- Hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai (SKP) yang terdiri dari hasil kerja dan perilaku kerja (Penilaian Kinerja) :

        - Sangat Baik = 100

        - Baik = 80

        - Butuh Perbaikan = 60

        - Kurang = 40

        - Sangat Kurang = 20

- Penilaian Indikator Penghargaan :

        - Peraih Penghargaan Lingkup internasional = 100

        - Peraih penghargaan di lingkup Nasional = 75

        - Peraih penghargaan di lingkup lintas Instansi = 50

        - Peraih penghargaan di lingkup Instansi = 25

        - Tidak pernah mendapatkan penghargaan = 0

- Penilaian Indikator Penilaian dalam Tim Kerja :

        - Ketua tim kerja lingkup lintas instansi = 100

        - Ketua tim kerja lingkup internal instansi = 75

        - Anggota tim kerja lingkup lintas instansi = 50

        - Anggota tim kerja lingkup internal instansi = 25

        - Tidak mempunyai penugasan dalam tim kerja = 0

- Jumlah Kepesertaan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi :

       - lebih dari 8 = 100

       - 6-8 (Enam sampai dengan delapan) = 75

       - 4-6 (Empat sampai dengan enam) = 50

       - 1-3 (Satu sampai dengan 3) = 25

       - 0 (Nol) = 0

- Jumlah Sertifikasi Keahlian / Diklat Penjenjangan :

       - ? 3 (Lebih atau sama dengan tiga) = 100

       - 1-2 (Satu sampai dengan dua) = 50

       - 0 (Nol) = 0