Oleh:
Pande Made Giopany, S.P.
POPT-Ahli Pertama di Kecamatan Kubutambahan
Dalam
upaya meningkatkan produksi pertanian, ketersediaan unsur hara yang cukup
menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan budidaya tanaman. Salah satu
unsur hara esensial yang sangat dibutuhkan tanaman adalah nitrogen, yang
berperan penting dalam pertumbuhan vegetatif. Untuk memenuhi kebutuhan nitrogen
tersebut, petani banyak mengandalkan pupuk urea sebagai sumber utama.
Urea
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia CO(NH2)2 yang memiliki kandungan
nitrogen tinggi, yaitu sekitar 46%. Kandungan nitrogen yang tinggi ini
menjadikan urea sebagai salah satu sumber unsur hara utama yang sangat
dibutuhkan oleh tanaman, khususnya dalam mendukung pertumbuhan vegetatif
seperti pembentukan daun, batang, dan klorofil. Dalam tanah, urea akan
mengalami proses hidrolisis menjadi amonia, yang kemudian diubah menjadi
amonium dan nitrat. Kedua bentuk tersebut merupakan bentuk nitrogen yang dapat
diserap oleh tanaman untuk mendukung berbagai proses fisiologis, seperti
pembentukan klorofil, sintesis protein, dan pertumbuhan jaringan tanaman.
Senyawa
urea ini pertama kali diidentifikasi dalam urin oleh ilmuwan Belanda, Herman
Boerhaave pada tahun 1727, kemudian berhasil diisolasi dalam bentuk kristal
oleh Hilaire Rouelle pada tahun 1773. Perkembangan paling penting terjadi pada
tahun 1828 ketika Friedrich Wöhler berhasil mensintesis urea dari senyawa
anorganik, yaitu amonium sianat. Penemuan ini menjadi titik penting karena membuktikan
bahwa senyawa organik dapat dibuat dari bahan anorganik, sehingga senyawa ini
sering disebut sebagai pupuk anorganik.
Pemanfaatan
urea dalam pertanian mulai berkembang pesat pada abad ke-20 seiring dengan
kemajuan industri kimia. Urea diproduksi secara massal melalui reaksi antara
amonia dan karbon dioksida pada tekanan dan suhu tinggi. Dengan kandungan
nitrogen yang tinggi, kemudahan aplikasi, serta harga yang relatif terjangkau,
urea menjadi pilihan utama dalam sistem pemupukan modern. Di Indonesia,
penggunaan urea mulai berkembang pesat sejak masa Revolusi Hijau pada tahun
1960-an hingga 1980-an, ketika pemerintah mendorong intensifikasi pertanian
untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Hingga saat ini, urea masih
menjadi pupuk utama yang digunakan oleh petani. Pemerintah juga memberikan
subsidi terhadap pupuk urea guna menjaga keterjangkauan harga bagi petani dan
mendukung ketahanan pangan nasional.
Penggunaan urea memberikan berbagai keuntungan, terutama dalam meningkatkan pertumbuhan vegetatif tanaman secara cepat. Namun, di sisi lain, penggunaan urea juga memiliki beberapa kelemahan, diantaranya kehilangan nitrogen melalui proses volatilisasi, yaitu penguapan amonia ke udara apabila urea tidak diaplikasikan dengan benar, misalnya saat ditabur di permukaan tanah tanpa penutupan. Selain itu, penggunaan berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan akibat pencucian nitrat ke dalam air tanah serta menurunnya kualitas tanah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penggunaan urea perlu dilakukan secara bijak, diimbangi dengan penerapan sistem pemupukan berimbang dan penggunaan pupuk organik.
Sumber Pustaka:
Fajrin, MR. 2016. Komposisi
Unsur dalam Pupuk. www.Chemistric.com/2016/04/KomposisiUnsurdalamPupuk.html
Leiwakabessy, F.M
dan A. Sutandi. 2004. Pupuk dan Pemupukan (TNH). Bogor: Departemen Ilmu
Tanah Fakultas Pertanian (IPB).