Oleh:
Pande Made Giopany, S.P.
POPT-Ahli Pertama di
Kecamatan Kubutambahan
Pestisida
merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang memiliki peranan penting
dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Menurut Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran
Pestisida, pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik
dan virus yang dipergunakan untuk berbagai keperlua pengendalian OPT atau
meningkatkan pertumbuhan pada tanaman. Setiap pestisida yang beredar dan
digunakan di Indonesia wajib didaftarkan serta memenuhi persyaratan mutu,
keamanan, dan efektivitas, termasuk aspek formulasinya.
Formulasi pestisida adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahan (adjuvant) dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Bahan tambahan tersebut dapat berupa pelarut, pengemulsi, surfaktan, perekat, bahan pembasah, bahan pembawa, maupun bahan penstabil. Formulasi dibuat bertujuan untuk mempermudah penyimpanan, transportasi, serta aplikasi di lapangan, sehingga pengendalian OPT dapat dilakukan secara efektif, aman, dan ekonomis. Selain itu, formulasi juga dapat meningkatkan kinerja pestisida, berperan dalam mempermudah penangan dan mengurangi risiko terhadap pengguna maupun lingkungan.
Jenis – jenis Formulasi Pestisida
Terdapat berbagai jenis formulasi pestisida yang disesuaikan dengan
sifat bahan aktif dan tujuan penggunaannya. Adapun jenis – jenis formulasi
pestisida tersebut antara lain:
A.
Formulasi Cair
1.
Emulsifiable Concentrate (EC)
EC
merupakan formulasi cair pekat yang mengandung bahan aktif, pelarut organik,
dan emulsifier. Ketika dicampur dengan air akan membentuk emulsi (butiran benda
cair yang melayang di dalam media cair lain). EC umumnya digunakan dengan cara
disemprot dan banyak digunakan karena mudah diaplikasikan dan memiliki daya
sebar yang baik pada permukaan tanaman.
2.
Soluble Concentrate in
Water (SCW) atau Water Soluble Concentrate (WSC)
Formulasi
ini mirip dengan EC, namun karena menggunakan sistem solvent berbasis
air maka konsentrat ini jika dicampur air tidak membentuk emulsi, melainkan
membentuk larutan homogen.
3.
Aqueous Solution (AS) atau Aqueous Concentrate (AC)
AS dan
AC merupakan pekatan yang dapat dilarutkan dalam air. Pestisida yang
diformulasikan dalam bentuk ini umumnya berupa pestisida berbahan aktif dalam
bentuk garam yang memiliki kelarutan tinggi dalam air.
4.
Soluble Liquid (SL)
Formulasi
cair yang seluruh kkomponennya larut sempurna dalam air. Setelah dicampur air
akan membentuk larutan homogen sehingga mudah diaplikasikan.
5.
Ultra Low Volume (ULV)
Merupakan formulasi khusus untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah, yaitu semprot antara 1-5 liter/hekatr. Formulasi ini umumnya berbasis minyak karena untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah digunakan butiran semprot yang sangat halus.
B.
Formulasi Padat
1.
Wettable Powder (WP)
Formulasi berupa tepung
yang tidak larut tetapi dapat tersuspensi dalam air. Formulasi WP bersama EC
merupakan formulasi klasik yang masih banyak digunakan hingga saat ini
2.
Soluble Powder (SP)
Formulasi
ini merupakan formulasi berbentuk tepung yang jika dicampur air akan membentuk
larutan homogen.
3.
Granule (G)
Formulasi
ini berbentuk butiran yang umumnya merupakan sediaan siap pakai dengan
konsentrasi rendah. Pestisida dengan bentuk butiran umumnya digunakan dengan
cara ditaburkan di lapangan. Dapat digunakan bersamaan dengan waktu tanam untuk
melindungi tanaman pada fase awal.
4.
Water Dispersible
Granule (WG atau WDG)
Merupakan
formulasi berbentuk butiran namun penggunaannya harus diencerkan terlebih
dahulu dengan air dan digunakan secara disemprotkan.
5.
Soluble Granule (SG)
Formulasi
SG mirip dengan WG yang harus diencerkan dalam air dan digunakan dengan cara
disemprotkan. Perbedaan antara formulasi ini, jika SG dicampur air maka akan
membentuk larutan sempurna.
6.
Dust (D)
Formulasi
ini berupa tepung halus yang digunakan langsung tanpa pencampuran dengan air. Formulasi
ini memiliki konsentrasi rendah dan digunakan dengan cara dihembuskan. Meskipun
dinilai praktis, penggunaan pestisida dengan formulasi D kini semakin berkurang
karena mudahnya terbawa angin dan berisiko terhirup oleh pengguna.
7.
Seed Dressing (SD) atau Seed Treatment (ST)
SD dan ST adalah formulasi
khusus berbentuk tepung atau cairan yang digunakan dalam perawat benih tanaman.
8.
Bait (B) atau Ready Mix Bait (RB atau RMB)
Formulasi dalam bentuk umpan ini merupakan yang paling banyak digunakan dalam formulasi rodentisida. RB atau RMB merupakan umpan siap pakai (sudah dicampur pakan, misalnya beras), sedangkan B harus dicampur sendiri oleh pemakainya.
Formulasi pestisida merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu produk pestisida. Adanya formulasi tidak hanya berfungsi sebagai media pembawa bahan aktif, tetapi juga berperan dalam meningkatkan stabilitas, kemudahan aplikasi, daya sebar, daya lekat, serta efektivitas pengendalian OPT. Beragam jenis formulasi telah dikembangkan untuk menyesuaikan karakteristik bahan aktif, sasaran pengendalian, kondisi lingkungan, dan kebutuhan pengguna. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, formulasi pestisida terus mengalami inovasi menuju produk yang lebih efektif, aman bagi pengguna, dan ramah terhadap lingkungan.
Sumber Pustaka :
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pendaftaran Pestisida
Djojosumarto, Panut. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian.
Yogyakarta: Kanisius
Grewal, P.S.2005. Formulations and Quality
control of entomopathogenic nematodes. Department of entomology,
Ohio-state-university Wooster.
Mishra, M.K., Shailendra, K.M., Lakshmi, P., and
Arun, K. 2023. Pesticides and Their Formulations. Banda University of
Agriculture and Technology
R. Mesnage, B. Bernay, G.E. S´eralini. 2013. Ethoxylated
adjuvants of glyphosate-based herbicides are active principles of human cell
toxicity, Toxicology. 313: 122–128, https://doi.org/10.1016/j.tox.2012.09.006.