(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan distankan
  • Beranda
  • Profil
    Struktur Organisasi Struktur Organisasi KODE ETIK PEGAWAI Motto Pelayanan Tugas dan Fungsi Dinas Visi dan Misi Dinas VISI DAN MISI RENSTRA PERTANIAN 2023 - 2026 Rencana Strategis 2025-2029 SAMBUTAN KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BULELENG BIODATA KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN Data Pegawai Maklumat Pelayanan
  • Layanan
  • Informasi
    Berita Artikel Pengumuman Bank Data Infografis
    Agenda JDIH PPID Regulasi
  • Galeri
    Foto Video
  • Pengaduan
    LAPOR Kritik Saran
  • Kontak
Beranda / Artikel / Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota untuk Nelayan Kecil

Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota untuk Nelayan Kecil

Admin distankan | 07 Maret 2022 | 1076 kali

Memasuki 2022 Kementerian Perikanan dan Kelautan mempersiapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya adalah kebijakan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi.  Penangkapan terukur akan dilakukan pada 6 zona dan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menjelaskan, pemerintah akan mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu. Setelah itu, kuota baru diberikan untuk bukan tujuan komersil. Adapun sisa kuota yang masih ada ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.

“Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” terang Zaini seperti dilansir dari laman.

Nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nelayan kecil tersebut akan didorong untuk bergabung ke koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan ikan karena hasil tangkapan langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan secara real time.“Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” tutur Zaini. 

Penetapan zona penangkapan ikan terukur bukan seperti pengaplingan laut. Penepatan zona tersebut dilakukan berdasarkan WPPNRI yang sudah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan pemijahan ikan serta pengasuhan ikan.Misalnya, di zona WPPNRI 714 pada zona 3 nelayan lokal perlu melakukan penangkapan terbatas karena di daerah ini terdapat tempat pemijahan dan pengasuhan ikan.

Sumber :  https://www.pertanianku.com/kebijakan-penangkapan-terukur-berbasis-kuota-untuk-nelayan-kecil/



share
Berita Terpopuler
08 Januari 2026 1276 kali
PEMBINAAN PERSIAPAN PENYALURAN BANTUAN KEPADA PELAKU USAHA PERIKANAN BULELENG
15 Januari 2026 728 kali
RAPAT KOORDINASI PENGINPUTAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN POKOK PIKIRAN TAHUN 2027
05 Februari 2026 707 kali
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PANGAN BAGI PARA PEDAGANG BAHAN PANGAN DI PASAR ANYAR
02 Januari 2026 664 kali
JUMAT KRIDA DENGAN SEMANGAT AWAL TAHUN 2026
08 Januari 2026 564 kali
RAPAT KOORDINADI SATUAN TUGAS MAKAN BERGIZI GRATIS DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG
12 Januari 2026 483 kali
PEMBINAAN TEKNIS BUDIDAYA IKAN DAN KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERIKANAN
08 Januari 2026 472 kali
RAPAT SATUAN TUGAS MAKAN BERGIZI GRATIS
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan
Jalan Ahmad Yani No. 99, Singaraja
(0362) 25090
distankan@bulelengkab.go.id
Hak Cipta © 2026 Pemerintah Kabupaten Buleleng