Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan

PENERAPAN PRINSIP 6T APLIKASI RODENTISIDA PADA TANAMAN JAGUNG DI LAHAN TADAH HUJAN

Admin distankan | 24 Februari 2026 | 81 kali

Oleh : I Gede Sila Adnyana, S.P.

( POPT Ahli Pertama di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sukasada )

Tanaman jagung merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang banyak dibudidayakan di lahan tadah hujan. Jagung dimanfaatkan sebagai bahan pangan, pakan ternak, dan bahan baku industri. Dalam praktik budidayanya, petani sering menghadapi kendala berupa gangguan organisme pengganggu tanaman (OPT). Salah satu hama utama yang menimbulkan kerugian besar adalah tikus. Hama tikus menjadi salah satu masalah utama karena mampu merusak tanaman sejak fase awal pertumbuhan hingga menjelang panen sehingga menyebabkan penurunan hasil yang cukup signifikan.

Serangan ditandai dengan tanaman roboh, batang terpotong, serta tongkol rusak. Kerugian akibat serangan tikus dapat mencapai tingkat yang signifikan apabila tidak dilakukan pengendalian secara tepat. Oleh karena itu, pengendalian hama tikus perlu dilakukan secara terencana dan mengikuti kaidah teknis yang benar.

Salah satu metode pengendalian yang dapat digunakan adalah aplikasi pestisida untuk hama tikus yang biasa disebut Rodentisida. Namun, penggunaannya harus mengikuti prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, dan Tepat Aman. Prinsip ini bertujuan agar pengendalian tikus berjalan efektif, efisien, dan tetap menjaga keselamatan manusia serta lingkungan.

Prinsip Tepat Sasaran menekankan bahwa Rodentisida hanya diperuntukkan bagi hama tikus sebagai target pengendalian. Umpan sebaiknya ditempatkan pada lubang aktif, jalur lintasan, dan area yang sering dilalui tikus. Penyebaran umpan secara acak di seluruh lahan perlu dihindari karena tidak efektif dan berisiko mengenai hewan lain. Penempatan yang terarah akan meningkatkan peluang tikus memakan umpan dan mempercepat penurunan populasinya.

Prinsip Tepat Jenis berkaitan dengan pemilihan Rodentisida yang sesuai dan telah terdaftar secara resmi. Produk yang digunakan harus memiliki bahan aktif yang efektif terhadap tikus dan aman bila diaplikasikan sesuai petunjuk. Petani dianjurkan menggunakan Rodentisida berdasarkan rekomendasi petugas POPT atau label kemasan. Penggunaan produk yang tidak jelas asal-usulnya dapat menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Prinsip Tepat Dosis mengharuskan petani mengikuti takaran yang dianjurkan. Dosis yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan membahayakan manusia maupun ternak. Sebaliknya, dosis yang terlalu rendah tidak mampu menekan populasi tikus secara optimal. Oleh karena itu, penakaran umpan perlu dilakukan dengan cermat dan tidak dicampur dengan bahan lain di luar petunjuk penggunaan.

Prinsip Tepat Waktu menekankan pentingnya menentukan saat aplikasi yang paling efektif. Rodentisida sebaiknya diaplikasikan pada awal musim tanam atau ketika tanda-tanda serangan tikus mulai terlihat. Pengendalian sejak dini dapat mencegah perkembangan populasi tikus dalam jumlah besar. Waktu aplikasi yang dianjurkan adalah sore hari karena tikus mulai aktif mencari makan pada malam hari.

Prinsip Tepat Cara berkaitan dengan metode aplikasi di lapangan. Rodentisida dapat dimasukkan langsung ke dalam lubang aktif atau ditempatkan dalam wadah umpan agar tidak tercecer. Umpan tidak diletakkan di tempat terbuka yang mudah dijangkau ternak atau unggas. Petani juga perlu menggunakan alat pelindung diri saat menyiapkan dan menempatkan Rodentisida untuk menghindari kontak langsung dengan bahan beracun.

Prinsip Tepat Aman bertujuan melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif Rodentisida. Pengecekan masa kadaluarsa/expired perlu diperhatikan sebelum membeli/ meng-aplikasikan Rodentisida, Penyimpanan Rodentisida harus dilakukan di tempat khusus yang terkunci dan jauh dari jangkauan anak-anak. Penggunaan slop tangan dan masker saat pengambilan Rodentisida pada bungkus/kemasannya maupun saat peletakan Rodentisida pada tempat yang ditentukan. Bangkai tikus hasil pengendalian perlu dikumpulkan dan/atau dikubur agar tidak menjadi sumber pencemaran utamanya bau busuk. Sisa umpan yang tidak terpakai juga harus dikelola dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Pada lahan tadah hujan, kondisi lingkungan sering mendukung perkembangan tikus karena tersedia banyak tempat persembunyian dan sumber pakan. Oleh sebab itu, penggunaan Rodentisida perlu disertai dengan kegiatan sanitasi lahan. Gulma, sisa tanaman, dan tumpukan serasah tanaman harus dibersihkan agar tidak menjadi sarang tikus. Pengelolaan habitat menjadi langkah penting dalam menekan populasi tikus secara berkelanjutan.

Peran Petani, Petugas POPT dan Penyuluh Pertanian sangat penting dalam penerapan prinsip 6T. Pengamatan rutin perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat serangan tikus di lapangan. Hasil pengamatan menjadi dasar dalam menentukan waktu dan cara pengendalian yang tepat. Dengan demikian, penggunaan Rodentisida tidak dilakukan secara asal, tetapi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Penerapan prinsip 6T menjadikan pengendalian hama tikus pada tanaman jagung lebih terarah dan bertanggung jawab. Kerugian akibat serangan tikus dapat ditekan tanpa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Pengendalian tidak hanya berfokus pada hasil jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sistem pertanian.

Sebagai penutup, pengendalian hama tikus di lahan tadah hujan perlu dilakukan secara bijak dan terencana. Prinsip 6T harus menjadi pedoman utama dalam aplikasi Rodentisida. Petani diharapkan tidak bergantung sepenuhnya pada pestisida, tetapi mengombinasikannya dengan sanitasi lahan, pengendalian mekanis, dan teknik budidaya yang baik. Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, produksi jagung dapat meningkat dan aman bagi lingkungan dan manusia. 

 

Daftar Pustaka:

Priyanto, D., & Sudarmaji. (2016). Pengendalian hama tikus secara terpadu pada tanaman jagung dan padi. Jurnal Perlindungan Tanaman Indonesia, 20(2), 85–94.

Zulkarnain, A. dan Nurhidayati. 2019. Teknik aplikasi Rodentisida yang efektif dan aman pada pertanaman jagung. Dalam: Prosiding Seminar Nasional Perlindungan Tanaman Pangan. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hal. 112–118.

Untung, K. 2006. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.