Oleh : I Gede Sila
Adnyana, S.P.
( POPT Ahli Pertama
di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sukasada )
Tanaman
jagung merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang banyak
dibudidayakan di lahan tadah hujan. Jagung dimanfaatkan sebagai bahan pangan,
pakan ternak, dan bahan baku industri. Dalam praktik budidayanya, petani sering
menghadapi kendala berupa gangguan organisme pengganggu tanaman (OPT). Salah
satu hama utama yang menimbulkan kerugian besar adalah tikus. Hama tikus
menjadi salah satu masalah utama karena mampu merusak tanaman sejak fase awal
pertumbuhan hingga menjelang panen sehingga menyebabkan penurunan hasil yang
cukup signifikan.
Serangan
ditandai dengan tanaman roboh, batang terpotong, serta tongkol rusak. Kerugian
akibat serangan tikus dapat mencapai tingkat yang signifikan apabila tidak
dilakukan pengendalian secara tepat. Oleh karena itu, pengendalian hama tikus
perlu dilakukan secara terencana dan mengikuti kaidah teknis yang benar.
Salah satu
metode pengendalian yang dapat digunakan adalah aplikasi pestisida untuk hama
tikus yang biasa disebut Rodentisida. Namun, penggunaannya harus
mengikuti prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat
Waktu, Tepat Cara, dan Tepat Aman. Prinsip ini bertujuan agar pengendalian
tikus berjalan efektif, efisien, dan tetap menjaga keselamatan manusia serta
lingkungan.
Prinsip
Tepat Sasaran menekankan bahwa Rodentisida hanya diperuntukkan bagi hama
tikus sebagai target pengendalian. Umpan sebaiknya ditempatkan pada lubang
aktif, jalur lintasan, dan area yang sering dilalui tikus. Penyebaran umpan
secara acak di seluruh lahan perlu dihindari karena tidak efektif dan berisiko
mengenai hewan lain. Penempatan yang terarah akan meningkatkan peluang tikus
memakan umpan dan mempercepat penurunan populasinya.
Prinsip
Tepat Jenis berkaitan dengan pemilihan Rodentisida yang sesuai dan telah
terdaftar secara resmi. Produk yang digunakan harus memiliki bahan aktif yang
efektif terhadap tikus dan aman bila diaplikasikan sesuai petunjuk. Petani
dianjurkan menggunakan Rodentisida berdasarkan rekomendasi petugas POPT
atau label kemasan. Penggunaan produk yang tidak jelas asal-usulnya dapat
menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Prinsip
Tepat Dosis mengharuskan petani mengikuti takaran yang dianjurkan. Dosis yang
berlebihan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan membahayakan manusia maupun
ternak. Sebaliknya, dosis yang terlalu rendah tidak mampu menekan populasi
tikus secara optimal. Oleh karena itu, penakaran umpan perlu dilakukan dengan
cermat dan tidak dicampur dengan bahan lain di luar petunjuk penggunaan.
Prinsip
Tepat Waktu menekankan pentingnya menentukan saat aplikasi yang paling efektif.
Rodentisida sebaiknya diaplikasikan pada awal musim tanam atau ketika
tanda-tanda serangan tikus mulai terlihat. Pengendalian sejak dini dapat
mencegah perkembangan populasi tikus dalam jumlah besar. Waktu aplikasi yang
dianjurkan adalah sore hari karena tikus mulai aktif mencari makan pada malam
hari.
Prinsip
Tepat Cara berkaitan dengan metode aplikasi di lapangan. Rodentisida
dapat dimasukkan langsung ke dalam lubang aktif atau ditempatkan dalam wadah
umpan agar tidak tercecer. Umpan tidak diletakkan di tempat terbuka yang mudah
dijangkau ternak atau unggas. Petani juga perlu menggunakan alat pelindung diri
saat menyiapkan dan menempatkan Rodentisida untuk menghindari kontak
langsung dengan bahan beracun.
Prinsip
Tepat Aman bertujuan melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif Rodentisida.
Pengecekan masa kadaluarsa/expired perlu diperhatikan sebelum
membeli/ meng-aplikasikan Rodentisida, Penyimpanan Rodentisida
harus dilakukan di tempat khusus yang terkunci dan jauh dari jangkauan
anak-anak. Penggunaan slop tangan dan masker saat pengambilan Rodentisida
pada bungkus/kemasannya maupun saat peletakan Rodentisida pada tempat
yang ditentukan. Bangkai tikus hasil pengendalian perlu dikumpulkan dan/atau
dikubur agar tidak menjadi sumber pencemaran utamanya bau busuk. Sisa umpan
yang tidak terpakai juga harus dikelola dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Pada lahan
tadah hujan, kondisi lingkungan sering mendukung perkembangan tikus karena
tersedia banyak tempat persembunyian dan sumber pakan. Oleh sebab itu,
penggunaan Rodentisida perlu disertai dengan kegiatan sanitasi lahan.
Gulma, sisa tanaman, dan tumpukan serasah tanaman harus dibersihkan agar tidak
menjadi sarang tikus. Pengelolaan habitat menjadi langkah penting dalam menekan
populasi tikus secara berkelanjutan.
Peran Petani,
Petugas POPT dan Penyuluh Pertanian sangat penting dalam penerapan prinsip 6T.
Pengamatan rutin perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat serangan tikus di
lapangan. Hasil pengamatan menjadi dasar dalam menentukan waktu dan cara
pengendalian yang tepat. Dengan demikian, penggunaan Rodentisida tidak
dilakukan secara asal, tetapi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Penerapan
prinsip 6T menjadikan pengendalian hama tikus pada tanaman jagung lebih terarah
dan bertanggung jawab. Kerugian akibat serangan tikus dapat ditekan tanpa
menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Pengendalian tidak hanya berfokus
pada hasil jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sistem
pertanian.
Sebagai
penutup, pengendalian hama tikus di lahan tadah hujan perlu dilakukan secara
bijak dan terencana. Prinsip 6T harus menjadi pedoman utama dalam aplikasi Rodentisida.
Petani diharapkan tidak bergantung sepenuhnya pada pestisida, tetapi
mengombinasikannya dengan sanitasi lahan, pengendalian mekanis, dan teknik
budidaya yang baik. Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, produksi jagung
dapat meningkat dan aman bagi lingkungan dan manusia.
Daftar Pustaka:
Priyanto, D., & Sudarmaji. (2016). Pengendalian hama
tikus secara terpadu pada tanaman jagung dan padi. Jurnal Perlindungan Tanaman
Indonesia, 20(2), 85–94.
Zulkarnain, A. dan Nurhidayati. 2019. Teknik aplikasi Rodentisida
yang efektif dan aman pada pertanaman jagung. Dalam: Prosiding Seminar Nasional
Perlindungan Tanaman Pangan. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Hal. 112–118.
Untung, K. 2006. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.